Larangan Mudik Lebaran 2020
Larangan Mudik 2020 Berlaku, Bila Nekat Dikembalikan ke Asal Pemberangkatan, Angkutan Umum Distop
Pemerintah serius menanggulangi pandemi virus corona ( COVID-19), salah satunya akan mengeluarkan peraturan Larangan Mudik Lebaran 2020.
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.
"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.
Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.
"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya
Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.
"Sudah di biro hukum," ucapnya.
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
KOMPAS.com/ALDO FENALOSA