Larangan Mudik Lebaran 2020

Larangan Mudik 2020 Berlaku, Bila Nekat Dikembalikan ke Asal Pemberangkatan, Angkutan Umum Distop

Pemerintah serius menanggulangi pandemi virus corona ( COVID-19), salah satunya akan mengeluarkan peraturan Larangan Mudik Lebaran 2020.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS.com/ALDO FENALOSA/DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). Foto Kanan : Ilustrasi mudik lebaran. 

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.

"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya

Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.

"Sudah di biro hukum," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Opsi Larangan, Warga Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal"

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr 

KOMPAS.com/ALDO FENALOSA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved