Larangan Mudik Lebaran 2020
Larangan Mudik 2020 Berlaku, Bila Nekat Dikembalikan ke Asal Pemberangkatan, Angkutan Umum Distop
Pemerintah serius menanggulangi pandemi virus corona ( COVID-19), salah satunya akan mengeluarkan peraturan Larangan Mudik Lebaran 2020.
SURYA.co.id | JAKARTA - Pemerintah serius menanggulangi pandemi virus corona ( COVID-19), salah satunya akan mengeluarkan peraturan Larangan Mudik Lebaran 2020.
Jika ada yang nekat pulang kampung dan dicegat di tengah jalan, warga yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal pemberangkatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menyatakan melarang masyarakat umum mudik tahun ini di tengah pandemi virus corona, Selasa (21/4/2020).
Hal itu dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Kendati belum ditetapkan, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bahkan sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.
Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.
"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.
Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.
"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.
Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ucap Budi.
Jokowi umumkan Larang Mudik 2020
