Larangan Mudik Lebaran 2020

Larangan Mudik 2020 Berlaku, Bila Nekat Dikembalikan ke Asal Pemberangkatan, Angkutan Umum Distop

Pemerintah serius menanggulangi pandemi virus corona ( COVID-19), salah satunya akan mengeluarkan peraturan Larangan Mudik Lebaran 2020.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS.com/ALDO FENALOSA/DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). Foto Kanan : Ilustrasi mudik lebaran. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Pemerintah serius menanggulangi pandemi virus corona ( COVID-19), salah satunya akan mengeluarkan peraturan Larangan Mudik Lebaran 2020

Jika ada yang nekat pulang kampung dan dicegat di tengah jalan, warga yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal pemberangkatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menyatakan melarang masyarakat umum mudik tahun ini di tengah pandemi virus corona, Selasa (21/4/2020).

Hal itu dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. 

Kendati belum ditetapkan, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bahkan sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.

Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.

"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.

Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.

Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ucap Budi.

Jokowi umumkan Larang Mudik 2020

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden menegaskan bahwa pengecekan pergerakan manusia di bandara Soetta sudah sangat ketat.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden menegaskan bahwa pengecekan pergerakan manusia di bandara Soetta sudah sangat ketat. (Kompas.com)

Sebelumnya, setelah melarang PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN, kini Presiden Jokowi melarang masyarakat umum mudik karena pandemi virus corona ( COVID-19).

Ia minta kepada seluruh jajaran pemerintahan menyiapkan larangan tersebut. 

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

Namun Jokowi menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Jalan tol ditutup

Pemerintah tengah membahas opsi larangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.

"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya

Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.

"Sudah di biro hukum," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Opsi Larangan, Warga Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal"

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr 

KOMPAS.com/ALDO FENALOSA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved