Pemeran Video Viral Vina Garut akan Banding Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut 4 Fakta Terbaru
Pemeran Video Viral Vina Garut akan Banding Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut 4 Fakta Terbarunya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sejumlah fakta terbaru tentang persidangan pemeran video viral Vina Garut, VA, telah terungkap.
Fakta terbaru menyebutkan kalau VA divonis hakim kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara..
Namun, Asri Vidya Dewi yang menjadi pengacara VA mengatakan akan melakukan updaya hukum banding.
Seperti diketahui, VA adalah pemeran wanita dalam video viral Vina Garut yang pernah menggemparkan dunia maya.
VA bersama dua terdakwa lainnya, AD dan We pun menjalani sejumlah persidangan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi ini.
• NASIB PILU Pemeran Video Vina Garut, Didenda Rp 1 Miliar Sedangkan Tarif Layani 3 Pria Rp 500 Ribu
• Vonis Vina Garut dalam Kasus Video Viral Suami Jual Istri Lawan 3 Pria Disidang Secara Online
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD.
Hukuman untuk We dan AD lebih ringan dibandingkan dengan VA.
Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Berikut rangkuman fakta terbaru persidangan VA, pemeran video viral Vina Garut.
1. Sidang Digelar Online
Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.
Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.
Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019)
Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemeran-video-viral-vina-garut-akan-banding-setelah-divonis-3-tahun-penjara-berikut-4-fakta-terbaru.jpg)