KABAR Jembatan Suramadu Ditutup karena Virus Corona, Benarkah? Ini Kata Kapolres Bangkalan

Kabar Jembatan Suramadu ( Surabaya-Madura) ditutup meresahkan masyarakat di tengah merebaknya wabah virus corona ( COVID-19).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Ahmad Faisol
Jembatan Suramadu saat ini tetap beroperasi. Informasi penutupan jembatan sepanjang 5,4 Km itu karena wabah Covid-19 disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, tidak benar. 

"Busnya juga akan kami semprot cairan disinfektan. Saat ini teknisnya masih dirapatkan," paparnya.

Ia mengimbau masyarakat Bangkalan untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas di luar rumah.

"Kecuali memang penting. Maklumat Pak Kapolri jelas, setiap hari kami pantau, bubarkan titik kumpul masyarakat seperti di kafe, billiard, hingga warnet," pungkas Rama.

MUI Jatim imbau shalat jumat diganti shalat dzuhur

Update Virus Corona di Surabaya, Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori (kanan) menerbitkan tausiah III berisi imbauan kepada umat Islam di Jawa Timur mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur.
Update Virus Corona di Surabaya, Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori (kanan) menerbitkan tausiah III berisi imbauan kepada umat Islam di Jawa Timur mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur. (SURYA.co.id/Sofyan Arif Candra)

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menganjurkan agar masjid-masjid tidak melaksanakan salat Jumat untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona (Covid-19).

Imbauan ini sesuai dengan Tausiyah III MUI Jatim untuk menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Timur yang diterbitkan hari ini, Kamis (26/3/2020).

Dalam Tausiyah tersebut disebutkan masjid yang dimaksudkan adalah masjid dengan potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan dikendalikan dengan mobilisasi orang yang sulit dibatasi. Seperti masjid-masjid protokol dan masjid-masjid di daerah wisata.

Dalam Tausiyah tersebut dijelaskan kepada para jamaahnya untuk menggantikan salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumahnya masing-masing.

Sedangkan masjid-masjid yang ada di daerah dengan potensi penularan rendah seperti di pedesaan dan kampung dengan jumlah jemaah terbatas, tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu.

Namun MUI Jatim meminta kepada para pengelola atau takmir untuk tetap melakukan ikhtiar lahiriyah atau usaha untuk memotong rantai peredaran virus.

Usaha yang dimaksud disebutkan MUI Jatim adalah takmir masjid harus mengumumkan warga yang dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), suspek, dan yang sakit sementara dipersilakan salat Dzuhur di rumah.

Selain itu MUI Jatim juga menganjurkan agar takmir menggulung karpet, melakukan pembersihan masjid dan menyemprotkan disinfektan, serta menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer.

Sedangkan khusus jemaah, MUI Jatim mengimbau untuk menggunakan masker atau minimal penutup hidung dan mulut.

Imbauan-imbauan tersebut juga melalui beberapa pertimbangan yang pertama adalah mencermati perkembangan Wabah Covid-19 yang menunjukkan kondisi ancaman yang besar.

Selain itu MUI pusat juga telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 melihat kondisi di masing-masing daerah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved