EFEK VIRAL VIDEO Prank Virus Corona Untuk Konten YouTube, 6 Pemuda Diciduk Polisi
Ada-ada saja ulah enam pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) ini di tengah maraknya kegelisahan masyarakat karena wabah virus corona.
SURYA.co.id | MATARAM - Ada-ada saja ulah enam pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) ini di tengah maraknya kegelisahan masyarakat karena wabah virus corona.
Gara-gara membuat ' Video Prank Virus Corona' untuk konten YouTube, keenam pemuda itu pun berurusan dengan aparat penegak hukum.
Video Prank Virus Corona buatan mereka sempat viral di media sosial sebelum ditangkap polisi untuk membuat video lagi.
Namun, video selanjutnya atas permintaan polisi itu bukanlah video prank seperti semula. Tapi video permintaan maaf karena mereka telah meresahkan masyarakat.
• Penyebab Menteri Kesehatan Inggris Tertular Virus Corona, Sebelumnya Wakil Presiden Iran Terinfeksi
• Misterius, Penyebab Pasien Kasus 27 Tertular Virus Corona Tak Diketahui, Tiba-tiba Terjangkit. . . .
Keenam pemuda yang bikin video prank virus corona itu ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda NTB melalui Subdit V Cibyer pada Minggu (8/3/2020).
Dari keenam pelaku, yakni RH alias KM (21), AC (22), IS (22) FM (22), IS (29) dan GF (17).
Mereka berbagi peran. RH sebagai kamerawan dan editor, FM sebagai asisten kamerawan, AM sebagai aktor yang baru pulang dari China, IS sebagai aktor warga sekitar, GF sebagai aktor korban.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, para pelaku telah berencana melakukan pembuatan video di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa.
"Dari hasil pemeriksaan ke-6 orang terduga pelaku mengakui bahwa video tentang suspect virus corona di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa yang disebarkan melalui chanel YouTube," kata Artatno, Rabu (11/3/2020).
Video itu sempat viral dan meresahkan masyarakat.
"Para pelaku kami suruh membuat video permintaan maaf dan disebarkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu bahwa akibat dari pembuatan video suspect virus corona menimbulkan keresahan dan juga akan berdampak hukum," kata Artanto.
Selain itu, para pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat lagi.
Artanto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membuat konten video serta komentar-komentar yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
1 pasien virus corona di Indonesia meninggal dunia
Sementara itu, seorang pasien positif virus corona atau COVID-19 dikabarkan meninggal dunia.