Berita Mojokerto
Miris, Kondom dan Pelajar di 7 Pasangan Mesum Bukan Suami Istri di Kamar Kos Ilegal Mojokerto
Kondom dan pelajar sekolah ditemukan di antara tujuh pasangan mesum di Mojokerto yang terjaring Satpol PP Mojokerto Kota.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos Desa Bringkang, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, Rabu (12/2).
Daftar lima janda jadi korban
Kusnan mengatakan tujuannya pura-pura menjadi TNI gadungan bisa berkencan dengan janda dan sekaligus mencari uang dari seluruh korbannya.
Apalagi, pendapatan sebagai kuli bangunan senilai Rp.135 ribu dalam sehari belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Memang untuk mencari uang kalau hasil kerja tidak cukup buat makan, biaya tempat tinggal dan kirim uang ke orang tua," ucapnya.
Tersangka rata-rata mengincar korban wanita yang berstatus janda.
Mereka berkenalan di media sosial Tantan yang dilanjutkan dengan kopi darat.
Tersangka bahkan bisa memperdaya seorang dosen wanita PTS di Surabaya inisial TS.
"Awalnya ya berkenalan saya ketemu sama dia (Korban, Red) di Taman Bungkul Surabaya," jelasnya.
Tersangka mengaku menemui korban dengan mengenakan baju biasa dan sepatu TNI.
Dia berupaya meyakinkan korban dengan mengajaknya ke Lantamal V Surabaya.
Tersangka begitu mudah masuk ke dalam kompleks tentara lantaran bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
"Saya masuk ke proyek tapi dia (Korban TS, Red) langsung pulang," ujarnya.
Tersangka baru pertama kali ini menyamar menjadi TNI gadungan.
Dia menyesal sudah melakukan kejahatan yang mengatasnamakan TNI.
"Saya baru pertama ini sangat menyesal tidak akan mengulangi lagi," terangnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan tersangka menyamar menjadi TNU gadungan pada april 2019.
Tersangka berkenalan dengan korban di media sosial.
"Jadi korban dijanjikan akan dinikahi tersangka yang mengaku anggota TNI dan melakukan tindak kejahatan pencurian," ujarnya.
Dari data Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, lima wanita yang menjadi korban pencurian dan penipuan TNI gadungan yakni.
1. Tersangka Kusnan Ghoibi menjadi TNI Gadungan anggota TNI AL melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan korbannya wanita berstatus janda inisial SJ di kawasan Krian, Kabupaten Sidoarjo, bulan April 2019. Modusnya mengajak korban menikah.
2. Modus sama tersangka menipu dan melakukan pencurian terhadap korban NL janda, di Hotel Wika kawasan Wika. Tersangka membawa kabur harta milik korban berupa motor Vario W 3680 WU dan Handphone merek Oppo, Agustus 2019.
3. Tersangka melakukan pencurian dan penipuan mengaku anggota TNI AL terhadap mahasiswi UH di wilayah Songgoriti, Kota Batu, pada bulan Oktober 2019. Hasil kejahatan satu Laptop Toshiba warna abu-abu, surat-surat mahasiswa, KTP, ATM indomaret, Kartu Visa dan uang Rp.200 ribu,
4. Sekitar bulan November 2019 tersangka menipu dan melakukan pencurian terhadap korban IS di wilayah Kenjeran Surabaya. Hasil kejahatan Handphone merek Oppo.
5. Sekitar bulan Februari 2019 tersangka melakukan pencurian dan Penipuan dengan mengaku anggota TNI AL terhadap korban TS Dosen di PTS Surabaya di wilayah Pacet dengan kejahatan masih dalam proses penyidikan.
AKBP Feby DP Hutagalung menambahkan Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan TNI gadungan ini berupa satu seragam loreng, satu pasang sepatu TNl, satu jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda vario beserta STNK atas nama korban. Satu kartu ATM BRI milik korban atu buah rompi bertuliskan Kopaska, dua Handphone serta satu SIM milik korban.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.