Berita Gresik

5 Fakta Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik dengan Tarif 100 Ribu, Bisnis Serupa di Tulungagung

5 Fakta Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik dengan Tarif 100 Ribu, Bisnis Serupa di Tulungagung

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Ilustrasi dan SURYA/Willy Abraham
5 Fakta Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik dengan Tarif 100 Ribu, Bisnis Serupa di Tulungagung 

"Kita gerebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya," ujar Dhyno, Jumat (17/1/2020).

Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun. Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu. Pengunjung ramai dibanding hari biasanya.

5. Bisnis Serupa di Tulungagung, Wanita Tua jadi Mucikari

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menanyai Masrinah (58), pemilik Warkop yang menyediakan layanan prostitusi terselubung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menanyai Masrinah (58), pemilik Warkop yang menyediakan layanan prostitusi terselubung. (david yohanes/surya)

Tak hanya di Gresik, bahkan bisnis serupa juga terjadi di Tulungagung dengan layanan mirip jasa sewa kos.

Adalah Masrinah (58) pemilik warung kopi (Warkop) di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Masrinah diamankan pihak kepolisian karena diduga menjadi muncikari atas dua orang karyawannya, Mj (42) dan Spt (51).

Serupa dengan kasus di Gresik, Masrinah menyediakan lima buah bilik di Warkop miliknya untuk menjalankan bisnis haram ini.

Para pengunjung Warkop bisa melakukan transaksi asusila dengan Mj atau Spt.

“Jadi tersangka ini menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi seksual yang dilakukan dua pekerjanya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (17/1/2020).

Menurut EG Pandia, dalam sekali kencan Mj dan Spt memasang tarif Rp 50.000.

Masrinah kemudian memungut Rp 10.000 untuk setiap transaksi. Sementara, MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.

“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar EG Pandia.

Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja Warkop ini tengah melayani tamu.

Keduanya berstatus sebagai saksi, sedangkan Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat asusila dan menjadikannya sebagai pencaharian.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved