Berita Gresik
5 Fakta Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik dengan Tarif 100 Ribu, Bisnis Serupa di Tulungagung
5 Fakta Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik dengan Tarif 100 Ribu, Bisnis Serupa di Tulungagung
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah lima fakta bisnis haram prostitusi di balik warkop ( warung kopi ) di Kecamatan Cerme, Gresik.
Satreskrim Polres Gresik berhasil meruntuhkan bisnis prostitusi berkedok warkop sekaligus menangkap sosok mucikarinya.
Tidak hanya di Gresik, bisnis haram ini juga pernah ditemukan di Tulungagung dengan kedok serupa.
Berikut lima fakta prostitusi berkedok warkop di kecamatan Cerme, Gresik.
1. Sosok Mucikari Ditangkap

Penggerebekan warkop esek-esek ini dilakukan Korpas Bhayangkara pada Jumat (17/1/2020), pukul 23.00 WIB.
Bersamaan dengan aksi tersebut, turut ditangkap pula sosok mucikari, Hermin Hidayati yang sudah cukup lama menekuni bisnis haram ini.
Ia diketahui sudah menjalani bisnis porstitusi berkedok warkop ini sudah satu tahun lamanya.
Saat digerebek, pihak berwajib juga turut mendapati adanya dua wanita penghibur yang sudah bersedia di warkop tersebut.
Keduanya diketahui warga Bangkalan dan Madura.
"Ada dua wanita yang ditawarkan kepada pengunjung warkop. Keduanya warga Bangkalan, Madura dan Surabaya usianya 46 tahun," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi di Mapolres Gresik, Jumat (24/1/2020).
2. Paling Mahal Rp 100 RIbu, Begini Cara Bagi Hasil

Terbongkarnya bisnis prostitusi ini juga mengungkap cara bagi hasil anatara mucikari dan wanita-wanita penghiburnya.
Tarif tertinggi yang dipatok Hermin Hidayati ialah Rp 100 ribu.
Sementara untuk bagi hasil, biasanya ia akan menerima 25 ribu, sementara sisanya untuk wanita penghibur.
"Tarifnya Rp 100 ribu. Dibagi dua, wanitanya dapat Rp 75 ribu sedangkan tersangka dapat Rp 25 ribu," terangnya.
Kendati demikian, Hermin Hidayari juga mengaku penghasilannya tidak menentu.
3. Barang Bukti Sprei & Hukuman Menanti

Lebih lanjut, pihak kepolisian turut mengamankan satu buku catatan serta uang Rp 100 dari warkop tersebut.
Tak hanya itu, adapula sprei yang digunakan tersangka untuk berbisnis juga turut diamankan.
Dalam praktiknya, para pengunjung warkop bisa memilih dua wanita penghibur yang disediakan Hermin. Kedua wanita yang ditawarkan tarifnya sama, yaitu Rp 100 ribu.
Selain menjual makanan, minuman, warkop milik Hermin dimodif memiliki sebuah kamar untuk jasa prostitusi.
Kini, tersangka yang berusia hampir setengah abad ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
4. Belum Lama ini, Bisnis Serupa juga Terbongkar di Kedamean, Gresik

Sebelumnya, bisnis prostitusi serupa juga turut terjadi di Gresik, tepatnya di Kedamean.
Pemilik warung kopi, Pramuji terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah terbukti melakukan bisnis prostitusi.
Pramuji diketahui menyediakan wanita-wanita penghibur untuk pria hidung belang di warung kopi miliknya.
Warkop tersebut digrebek oleh Tim Resmob Polres Gresik pada hari Rabu (13/1/2020) pukul 22.00 Wib.
Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, tersangka sudah satu tahun lamanya menjalani bisnis sebagai mucikari. Korbannya adalah wanita-wanita yang baru saja lulus sekolah rata-rata berasal dari Jawa Barat.
Warkop tersebut juga menyediakan tempat untuk para pria hidung belang melampiaskan nafsunya bersama wanita yang ditawarkan oleh tersangka.
"Kita gerebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya," ujar Dhyno, Jumat (17/1/2020).
Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun. Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu. Pengunjung ramai dibanding hari biasanya.
5. Bisnis Serupa di Tulungagung, Wanita Tua jadi Mucikari

Tak hanya di Gresik, bahkan bisnis serupa juga terjadi di Tulungagung dengan layanan mirip jasa sewa kos.
Adalah Masrinah (58) pemilik warung kopi (Warkop) di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.
Masrinah diamankan pihak kepolisian karena diduga menjadi muncikari atas dua orang karyawannya, Mj (42) dan Spt (51).
Serupa dengan kasus di Gresik, Masrinah menyediakan lima buah bilik di Warkop miliknya untuk menjalankan bisnis haram ini.
Para pengunjung Warkop bisa melakukan transaksi asusila dengan Mj atau Spt.
“Jadi tersangka ini menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi seksual yang dilakukan dua pekerjanya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (17/1/2020).
Menurut EG Pandia, dalam sekali kencan Mj dan Spt memasang tarif Rp 50.000.
Masrinah kemudian memungut Rp 10.000 untuk setiap transaksi. Sementara, MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.
“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar EG Pandia.
Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja Warkop ini tengah melayani tamu.
Keduanya berstatus sebagai saksi, sedangkan Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat asusila dan menjadikannya sebagai pencaharian.