Masuk Rumah Wanita Bersuami Malam Hari, Perangkat Desa di Laren Lamongan Digebuki dan Didemo Warga

Masuk rumah wanita bersuami malam hari seorang perangkat Desa Laren, Lamongan sempat digebuki dan kini didemo warga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Foto ilustrasi. Masuk Rumah Wanita Bersuami Malam Hari, Perangkat Desa di Laren Lamongan Digebuki dan Didemo Warga 

DN memilih tinggal bersama AF.

Tak terima baik, EM lalu melapor ke Polsek Oebobo.

"Laporan yang kami terima yakni perselingkuhan dan penelantaran," ungkap Saba.

Sebelumnya, EM melaporkan suaminya, DN, ke polisi karena diduga berselingkuh.

Setelah menerima laporan dari EM, polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu (23/11/2019) kemarin.

Lokasi penggerebekan tak jauh dari tempat tinggal EM, yakni di Kelurahan Kayu Putih.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan DN sedang berduaan dengan selingkuhannya bernama AF.

Polisi pun kemudian membawa DN bersama AF ke Mapolsek Oebobo untuk diperiksa intensif.

Tuduh istri selingkuh

Tak lama ini, kasus keretakan bahtera rumah tangga juga terjadi di Aceh.

KH (31) menikam istrinya S (36) sebanyak lima kali saat berada di rumahnya di Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (16/11/2019) malam.

Penusukan itu dilatarbelakangi KH yang menduga sang istri berselingkuh.

Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penikaman itu berawal saat pasangan suami-istri itu bertengkar.

Sang suami menduga istrinya berselingkuh.

Kesal akan tuduhan itu, sang istri menjawab seluruh tuduhan dengan meminta bukti bahwa dirinya berselingkuh.

Sebaliknya, istri menyatakan bahwa tuduhan suaminya tidak beralasan.

Tuduhan itu disebut akibat suaminya terpengaruh sabu-sabu.

“Lalu suami mengambil pisau dapur dan menikam istrinya sebanyak lima kali.

Setelah itu dia pergi mengggunakan mobil," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Menurut Abdullah, sang istri menjerit minta tolong pada tetangga.

Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha Bunda, Idi, Aceh TImur untuk mendapat perawatan.

Sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Korban sekarang dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku kita tahan di Mapolsek,” kata Abdullah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved