Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Surat Pencekalan Versi Rizieq Shihab yang Viral di Medsos

Siapa yang benar, pemerintah atau Habib Rizieq terkait video viral klaim surat pencekalan? Mahfud MD mengungkap kejanggalan yang diklaim Rizieq Shihab

Editor: Iksan Fauzi
youtube Kompas TV
Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dan klarifikasi Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD mengungkap kejanggalan surat pencekalan versi Rizieq Shihab yang viral di medsos. 

Kemudian, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia; menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia; dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain berdasarkan alasan keimigrasian, penangkalan juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Surat penangkalan itu ditetapkan dengan keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Bila disetujui, Menkumham akan memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan penangkalan ke dalam daftar penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMK).

Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan itu akan berakhir demi hukum.

Khusus untuk warga negara asing, keputusan penangkalan dapat berlaku seumur hidup bila orang tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved