Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Surat Pencekalan Versi Rizieq Shihab yang Viral di Medsos

Siapa yang benar, pemerintah atau Habib Rizieq terkait video viral klaim surat pencekalan? Mahfud MD mengungkap kejanggalan yang diklaim Rizieq Shihab

Editor: Iksan Fauzi
youtube Kompas TV
Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dan klarifikasi Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD mengungkap kejanggalan surat pencekalan versi Rizieq Shihab yang viral di medsos. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Siapa yang benar, pemerintah atau Habib Rizieq terkait video viral klaim surat pencekalan?

Beberapa hari ini, Rizieq Shihab mengklaim tak bisa pulang ke Indonesia lantaran dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. 

Viralnya video tersebut membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD membantah pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.

Bahkan, kini Mahfud MD mengungkap kejanggalan yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan.

Mahfud MD menilai, pernyataan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq Shihab justru menunjukkan bahwa surat cekal yang diperlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Konferensi pers terkait pencekalan Rizieq Shihab di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Konferensi pers terkait pencekalan Rizieq Shihab di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). (Kolase KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Karenanya, Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab dalam video viral di YouTube justru semakin menguatkan, bahwa pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq.

Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal ( cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.

Mahfud MD pun meminta Rizieq Shihab membuktikan adanya surat pencekalan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.

Babak baru

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. ((KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))

Polemik tentang pemulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Rizieq juga memegang dua lembar surat yang, menurut dia, bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu.

Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.

Mekanisme cara cegah dan tangkal

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengklaim tak bisa kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi lantaran ditangkal oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menerbitkan " surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan dia tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Namun, hal tersebut dibantah Mahfud MD.

Hingga saat ini, Mahfud MD memastikan tidak ada surat pencegahan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Sebenarnya, seperti apa mekanisme pencegahan dan pencekalan tersebut?

Mekanisme itu diatur di dalam Bab IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait pencegahan yang diatur dalam Pasal 91-Pasal 97, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan hal tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Mahfud MD
Mahfud MD (TRIBUN IMAGES)

Mulai dari adanya hasil wawancara keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian; keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; serta keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Selain itu, permintaan Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat berwenang dengan mencantumkan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Adapun jangka waktu pencegahan paling lama berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.

Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Demikian halnya bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Dalam Pasal 230 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi dijelaskan daftar pencegahan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, kepala perwakilan RI di luar negeri, dan kepala kantor imigrasi melalui SIMK.

Setelah itu, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menarik paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Soal penangkalan Sementara terkait penangkalan diatur di dalam Pasal 98-Pasal 102.

Penangkalan dapat dilakukan atas permintaan dari pejabat berwenang kepada Menkumham dengan alasan keimigrasian.

Di dalam PP 31/2013 disebutkan lima alasan keimigrasian tersebut, yakni orang yang ditangkal diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi; dan menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Kemudian, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia; menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia; dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain berdasarkan alasan keimigrasian, penangkalan juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Surat penangkalan itu ditetapkan dengan keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Bila disetujui, Menkumham akan memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan penangkalan ke dalam daftar penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMK).

Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan itu akan berakhir demi hukum.

Khusus untuk warga negara asing, keputusan penangkalan dapat berlaku seumur hidup bila orang tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved