Senin, 11 Mei 2026

Berita Surabaya

Besaran UMK Surabaya 2020, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar

Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jateng
Ilustrasi UMK Surabaya 2020 

SURYA.co.id - Berikut ini prediksi kenaikan UMK Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Batu, Bojonegoro, Jember, Tulungagung & Blitar 2020. UMK adalah Upah minimum kerja

UMK adalah singkatan Upah minimum kota/kabupaten.

Pemerintah pusat sudah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.

UMP Jawa Timur 2020 sudah ditetapkan Rp 1.768.777,08.

Dalam wawancara kepada SURYA.co.id Jumat (25/10/2019) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo juga sudah memastikan kalau UMK di seluruh wilayah Jatim juga akan 8,51 persen.

"UMK 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 naik 8,51 persen. Saya sebutkan saja untuk lima daerah yang ada di Ring 1 asumsinya UMK-nya nanti ya rata-rata di atas Rp 4 juta," kata Himawan saat diwawancara di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).

5 daerah yang dimaksud adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, atau yang biasa disebut ring 1 Jawa Timur.

Menurut Himawan besaran UMK diusulkan ke Pemprov berdasarkan kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

Pada bulan Juli lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat edaran mengenai besaran UMK ke masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Timur.

Berikut hasil surat edaran Gubernur Jatim, yaitu pengajuan UMK masing-masing kota/kabupaten Jawa Timur :

Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan sambutan dalam pelepasan CJH dari Golongan Korpri di Masjid Baiturrohim.
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan sambutan dalam pelepasan CJH dari Golongan Korpri di Masjid Baiturrohim. (Istimewa/Humas Pemkot Malang)

Usulan UMK Kabupaten Malang juga sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran usulan UMK Kabupaten Malang di tahun 2020 mencapai Rp 3.021.530,66 

Besaran usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan kenaikan UMK yang ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

"Besaran usulan UMK Kabupaten Malang adalah Rp 3.021.530,66 . Angkanya sesuai dengan aturan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 Kabupaten Malang yaitu Rp 2.575.616,61," kata Himawan, Jumat (1/11/2019).

Usulan UMK Kabupaten Malang tersebut sudah diterima Pemprov Jawa Timur pada 29 Oktober 2019 lalu.

Dia menyebutkan, setelah kabupaten kota mengajukan usulan kenaikan UMK, Pemprov akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang akan memberi pertimbangan dalam penentuan UMK.

"Pada dasarnya UMK itu tanggung jawabnya ada di kabupaten kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ya ada di kabupaten kota. Namun Gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK," tegasnya.

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK pada tanggal 20 November 2019 mendatang. Jika sampai pada tanggal tersebut ada kabupaten kota yang belum menyampaikan usulan UMK, maka yang berlaku di daerah tersebut adalah UMP. Dimana UMP Jawa Timur sudah ditetapkan sebesar Rp1.768.777,08.

Jika ada daerah yang mengusulkan besaran UMK lebih dari kenaikan 8,51 persen dikatakan Himawan berpotensi akan ditolak oleh Pemprov Jawa Timur, khususnya gubernur.

"Kita tidak bisa menerima. Karena itu melanggar hukum, tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker. Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK adalah inflasi per pertumbuhan ekonomi nasional," tandas Himawan.

Blitar

Massa Serikat bersama, Pekerja - buruh (Sekber) Kabupaten Gresik memadati ruas jalan saat menuju Kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. Akibatnya, kemacetan di mana-mana, Rabu (17/7/2019).
Massa Serikat bersama, Pekerja - buruh (Sekber) Kabupaten Gresik memadati ruas jalan saat menuju Kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. Akibatnya, kemacetan di mana-mana, Rabu (17/7/2019). (SURYA.co.id/Sugiyono)

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Jumat (1/11/2019).

Suharyono mengungkapkan, dua besaran UMK yang diusulkan itu satu berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan satu lagi berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran UMK Kota Blitar 2020 naik 8,71 persen dari UMK 2019 atau ada kenaikan sekitar Rp 157.000.

Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL, lanjut Suharyono, nilainya lebih tinggi dibandingkan besaran UMK yang dihitung sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada selisih sekitar Rp 90.000 - Rp 100.000 antara besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL dengan besaran UMK berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Besaran yang diusulkan lebih tinggi yang berdasarkan hasil survei," katanya.

Menurut Suharyono, usulan besaran UMK Kota Blitar 2020 ke Gubernur Jatim itu sudah melalui rapat dewan pengupahan.

Dewan pengupahan ini terdiri atas perwakilan Pemkot Blitar, pengusaha dan serikat pekerja.

"Tinggal menunggu hasil dari Gubernur saja," katanya.

Seperti diketahui, besaran UMK Kota Blitar pada 2019 ini Rp 1.801.406. Dengan ada kenaikan sekitar Rp 157.000 berarti besaran UMK Kota Blitar 2020 diperkirakan mencapai Rp 1.958.406 atau mendekati Rp 2 juta.

Sidoarjo

Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo berpotensi naik menjadi kisaran Rp 4,1 juta. Bahkan tembus hampir sekitar Rp 4,2 juta.

Itu karena potensi kenaikan nilai UMK 2020 sebesar 8,51 persen, sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Sidoarjo memang belum mengirimkan usulan nilai UMK tahun 2020 ke Pemprov Jatim. Namun, pemkab setempat mengisyaratkan bakal menyesuaikan dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.

"Saat ini masih proses pembahasan bersama dewan pengupahan di Sidoarjo. Tapi, kami berpedoman pada petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Fenny Apridawati, Jumat (1/11/2019).

Dengan begitu, artinya berpotensi kuat kenaikan UMK Sidoarjo mencapai kisaran Rp 4,2 juta. Dengan perhitungan angka UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta, ditambah 8,51 persen.

Apalagi, sinyal dari para pelaku usaha juga tidak menolak rumusan penetapan nilai UMK tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Sukiyanto, beberapa waktu lalu menyampaikan ke wartawan bahwa pihaknya berharap pembahasan UMK berjalan lancar karena sudah ada PP-nya.

"Harapannya pembahasan tidak alot seperti tahun sebelumnya. Karena sudah ada PP 78 tahun 2015. Itu yang menjadi rujukan," tuturnya.

Dua tahun terakhir, penentuan UMK memang berjalan alot. Bahkan ada dua usulan nilai UMK. Pengusaha meminta pemkab mengusulkan nilai UMK sesuai PP no 78 tahun 2015. Sedangkan serikat pekerja menilai nilai UMK terlalu kecil.

Tahun lalu, rapat dewan pengupahan deadlock. Alhasil pemkab mengusulkan dua UMK. Yaitu Rp 3.864.696,20 sesuai PP no 78 tahun 2015. Sedangkan serikat pekerja meminta nilai upah sebesar Rp 4.125.000. Hasilnya, Pemprov meminta usulan UMK menganut aturan pemerintah.

Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro memastikan akan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.

Kenaikan UMK tersebut mengikuti dengan kenaikan gaji pekerja bulanan oleh Provinsi sebagai mana ditetapkan dalam upah minimum provinsi (UMP).

Kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto mengatakan, kenaikan UMK tahun depan itu pasti karena mengikuti UMP.

Namun untuk berapa besaran kenaikan yang ditetapkan belum diketahui, karena masih dilakukan pembahasan oleh Dewan pengupahan.

"Naiknya UMK 2020 berapa belum diketahui, masih dibahas Dewan pengupahan," ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan, untuk usulan UMK sudah ada rumus pastinya, ditambah perkalian tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Nanti akan keluar hasilnya, hanya saja saat ini masih dibahas Dewan pengupahan Kabupaten.

"Yang jelas pasti naik, cuma belum diketahui berapa untuk UMK Bojonegoro 2020," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.858.613,77, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

Sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020  mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 138.718,03 pada tahun 2020, jadi UMP Jawa Timur ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.

Batu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan Pemkot Batu sudah menyerahkan besaran usulan UMK untuk tahun 2019. Sesuai berkas yang diterima Pemprov Jawa Timur, Pemkot Batu mengusulkan besaran UMK di tahun 2020 senilai Rp 2.794.800.

Usulan besaran UMK Kota Batu tersebut lebih tinggi dari besaran kenaikan UMK sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen (delapan koma lima puluh satu persen).

"Berkas usulan UMK Kota Batu kami terima tanggal Oktober kemarin. Angka usulannya Rp 2.794.800," kata Himawan, Jumat (1/11/2019).

Katanya, angka itu sudah sesuai dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yaitu Rp 2.575.616,61. Usulan UMK Kota Batu tersebut sudah diterima Pemprov Jawa Timur pada 29 Oktober 2019 lalu.

Jember

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sudah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2020 ke Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Edy Santoso mengatakan hal tersebut.

"Bupati sudah mengusulkan ke gubernur, dan belum ada penetapan," ujar Bambang yang dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (1/11/2019).

Tetapi Bambang enggan menyebut berapa nilai UMK Jember tahun 2020 yang diusulkan Bupati Jember Faida.

Jika pengusulan nilai UMK tahun depan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka besaran UMK akan naik 8,71 persen. 
Jika memakai rumus itu, maka UMK Jember tahun 2020 bisa naik sekitar Rp 189.086.

Ini merupakan hasil penghitungan SURYA.co.id jika mengacu kepada UMK Jember tahun 2019.

UMK Jember tahun 2019 mencapai Rp 2.170.917

Sayangnya, Bambang kembali enggan menjawab berapa besaran usulan UMK Jember dari bupati ke gubernur.

Tulungagung

Kabupaten Tulungagung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Pembahasan dan penetapan UMK baru akan dilakukan besok, Selasa (5/11/2019).

Pembahasan dilakukan Disnaker bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya.

“Kita belum menetapkan (UMK). Tapi kami jamin angkanya di atas UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Kelapa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung, Yumar, Senin (4/11/2019).

UMK tahun 2020 yang ditetapkan kemungkinan sebesar Rp 1.768.777.

Yumar mengaku sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sejak tiga bulan terakhir.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen.

“Angka itu adalah kenaikan maksimal. Jadi diharapkan kenaikan tahun depan tidak melebihi angka itu,” sambung Yumar.

Jika ada nantinya diputuskan di atas 8,1 persen, maka harus ada perlakuan khusus, seperti persetujuan dari perusahaan.

Namun jika ada yang belum mampu menggaji pekerja sesuai UMK, maka harus ada pengajuan penangguhan ke provinsi.

Kendati demikian, Yumar menyatakan UMK yang akan ditetapkan tidak akan memberatkan pengusaha, karena ekonomi Tulungagung sedang bagus dan inflasi rendah.

“Untuk penangguhan UMK, kami tidak bisa memutuskan. Karena penangguhannya langsung ke Provinsi,” sambung Yumar.

Tahun 2019, UMK Tulungagung kurang lebih Rp 1.751.000.

Di Tulungagung ada sekitar 700 perusahaan.

Namun Yumar mengaku tidak tahu pasti, berapa perusahaan yang belum menggaji sesuai UMK.

“Laporan pengawasan ada di Provinsi dan selama ini kami tidak mendapat tembusan,” tegas Yumar.

Masih menurut Yumar, selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan seputar UMK, baik dari serikat pekerja maupun para pekerja.

Komplain yang masuk justru seputar Tunjangan hari raya (THR).

“Ini anehnya di Tulungagung. Kalau soal UMK tidak pernah ada aduan. Tapi soal THR setiap tahun ada yang komplain,” pungkas Yumar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved