Imam Nahrawi Tersangka KPK. Keluarga: 'KPK Jangan Gunakan Hukum Rimba!'

"Justru, yang sudah ada bukti, malah nggak ditetapkan tersangka. Ini menjadi ironi," sindir Syamsul tanpa menyebut detail nama yang ia maksud.

surabaya.tribunnews.com/bobby constantine koloway
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menyayangkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).

Menurut Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, KPK terburu-buru dalam penetapan tersangka tersebut.

Sebab, Syamsul menyebut KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Nahrawi dalam kasus tersebut.

"Belum ada penjelasan detail dari KPK. Alurnya saja nggak bener! Hal ini belum ada pembuktian, tiba-tiba jadi tersangka. Kecuali kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Syamsul kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (18/9/2019).

"Justru, yang sudah ada bukti, malah nggak ditetapkan tersangka. Ini menjadi ironi," sindir Syamsul tanpa menyebut detail nama yang ia maksud.

Tak hanya menyoal alur penetapan tersangka oleh KPK, Syamsul juga mempertanyakan status KPK saat ini.

Sebab, Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya telah menyerahkan mandat pimpinan lembaga antirasuah ke Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019).

Bahkan, satu di antara pucuk pimpinan KPK, Saut Situmorang menyatakan mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK.

"Bagaimana mungkin, mandat sudah diberikan kepada presiden, lantas mereka masih bisa menetapkan status orang jadi tersangka?" kesal Syamsul kembali.

Menurutnya, hal itu menjadi perdebatan.

"Bagaimana mungkin orang hukum nggak ngerti hukum? Atau memang saya yang nggak ngerti hukum?" kata Anggota DPRD Jatim ini.

Penetapan tersebut menurutnya juga menjadi ironi penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. "Negara ini sebenarnya menggunakan azas hukum apa? Kalau memang begitu, sekalian saja gunakan hukum rimba!" katanya kembali menyindir.

Mantan Ketua DPC PKB Kota Surabaya ini juga berharap penyidik bisa mengungkap peran Miftahul Ulum yang kemudian mengarah kepada kakaknya. "Buktikan dong, ini kalau lewat Miftahul Ulum, kesalahan yang mana?" kata Anggota Fraksi PKB ini.

Kalau KPK bisa membuktikan keterlibatan kakaknya, pihaknya mengaku akan legowo.

"Ayo kita baca dasar-dasar penetapannya, referensi ayo kita ambil. Kami akan legowo kalau itu salah. Sebab, itu resiko pekerjaan dan jabatan," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved