Kronologi Emak-emak Tanpa Busana Hadang Alat Berat dan Aparat, 'Leluhur Kami Sudah Tumpah Darah'

Kronologi Emak-emak Tanpa Busana Hadang Alat Berat dan Aparat, 'Leluhur Kami Sudah Tumpah Darah,' Katanya

TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Kaum ibu Masyarakat Adat Raja Na Opat Sigapiton menghadang aparat agar tidak membuka lahan yang mereka miliki untuk industri pariwisata di Sigapiton, Kamis (12/9/2019) 

Hingga kini, Tribun masih keterangan resmi Direktur PODT Ari Prastio terkait persoalan itu.

Tiduran di Jalan

Kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Kuningan, Jawa Barat

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hadang Alat Berat Eksekusi Cagar Budaya, Warga Adat Tidur di Jalan', puluhan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melakukan aksi tidur di jalan menuju lokasi eksekusi, di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis pagi (24/8/2017).

Okki Satria, koordinator aksi menyampaikan, aksi tidur di jalan sudah dilakukan sejak pukul 06.00 WIB.

Mereka berusaha menghalau sejumlah alat berat yang rencananya akan digunakan untuk mengeksekusi bangunan dan lahan.

Bangunan yang akan dieksekusi hari ini adalah sebuah bangunan yang ditempati (bukan dimiliki) keluarga keturunan almarhum Kusnadi.

Bangunan tersebut digunakan untuk menyimpan alat pusaka, antara lain gamelan pusaka, wayang kulit, golek, dan lainnya.

Keluarga keturunan Kusnadi yang menjaga, merawat sekaligus mengembangkan kebudayaan di Paseban Tri Panca Tunggal sejak lama.

"Bangunan, alat pusaka, dan juga keturunan keluarga Kusnadi berjasa bagi kebudayaan Sunda Wiwitan Cigugur. Merekalah yang rencananya akan dieksekusi pagi ini. Bangunan tersebut memiliki luas sekitar 190 meter," jelas Okki

Okki bersama ratusan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan berharap negara masih ada untuk melindungi hukum dan masyarkat adat, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan terkait eksekusi lahan hari ini.

Bangunan tersebut, sambung Okki, merupakn bangunan cagar budaya.

Hal itu sesuai dengan SK Direktur Direktorat Sejarah dan Purbakala Direktorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No 3632/C.1/DSP/1976.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved