VIRAL VIDEO Dewasa Vina Garut, Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Beredar via WhatsApp (WA)

VIRAL VIDEO Dewasa Vina Garut, Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Beredar via Aplikasi WhatsApp (WA)

Editor: Tri Mulyono
Youtube
VIRAL VIDEO Dewasa Vina Garut, Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Beredar via WhatsApp (WA) 

"Saya kemarin terima dari teman.

Enggak tahu itu benar orang Garut atau bukan.

Cuma mukanya kayak orang Indonesia.

Ada juga yang nyebut kayak Thailand," kata Yana, warga Tarogong, Rabu (14/8/2019).

Ia mengaku mendapat video itu dari grup WhatsApp (WA).

Video itu juga sudah banyak tersebar.

"Teman saya juga sudah banyak yang nge-share.

Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," katanya.

Bayi yang Temani Mayat Ayahnya yang Membusuk Dirawat Tetangga Hingga Ibunya Datang

Bayi 14 Bulan Seorang Diri Bersama Ayahnya yang Sudah 3 Hari Membusuk Tak Bernyawa di Kamar

Suami Istri di Video Ranjang Vina Garut Beradegan Liar dengan 2 Pria, Si Wanita Penyanyi 19 Tahun

Pelaku Asusila di Bandung Dihukum Penjara

Empat perempuan yang terlibat kasus video asusila anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).

Susanti, ibu anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎

Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp ‎(14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82‎ ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan‎ Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.

Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan asusila dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved