KPK
BERITA TERBARU Kasus E-KTP, Inilah 4 Tersangka Baru yang Ditetapkan oleh KPK
Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.
Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menuntut Miryam 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP" dan artikel berjudul "KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP".