KPK
BERITA TERBARU Kasus E-KTP, Inilah 4 Tersangka Baru yang Ditetapkan oleh KPK
Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.
Ada 4 tersangka baru
Kasus dugaan korupsi e-KTP
Yang ditetapkan oleh KPK
--------------------------
SURYA.co.id | JAKARTA - Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).
Inilah 4 tersangka baru dugaan kasus e-KTP :
1. Mantan anggota DPR Miryam S Hariyani
2. Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya
3. Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi
4. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos
Keempat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya :