KPK

BERITA TERBARU Kasus E-KTP, Inilah 4 Tersangka Baru yang Ditetapkan oleh KPK

Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase/KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Kanan) Miryam S Haryani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). 

Ada 4 tersangka baru

Kasus dugaan korupsi e-KTP

Yang ditetapkan oleh KPK

--------------------------

SURYA.co.id | JAKARTA - Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Inilah 4 tersangka baru dugaan kasus e-KTP : 

1. Mantan anggota DPR Miryam S Hariyani

2. Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya

3. Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi

4. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos

Keempat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya :

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved