KPK
BERITA TERBARU Kasus E-KTP, Inilah 4 Tersangka Baru yang Ditetapkan oleh KPK
Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.
Ada 4 tersangka baru
Kasus dugaan korupsi e-KTP
Yang ditetapkan oleh KPK
--------------------------
SURYA.co.id | JAKARTA - Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).
Inilah 4 tersangka baru dugaan kasus e-KTP :
1. Mantan anggota DPR Miryam S Hariyani
2. Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya
3. Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi
4. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos
Keempat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya :
1. Mantan Ketua DPR Setya Novanto
2. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman
3. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto
4. Pengusaha Made Oka Masagung
5. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
6. Pengusaha Andi Naragong
7. Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
8. Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari
Markus Nari merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.
Miryam S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Vonis Miryam
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.
Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menuntut Miryam 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP" dan artikel berjudul "KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP".