KPK

BERITA TERBARU Kasus E-KTP, Inilah 4 Tersangka Baru yang Ditetapkan oleh KPK

Berita terbaru kasus e-KTP (KTP elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 4 tersangka baru.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase/KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Kanan) Miryam S Haryani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). 

1. Mantan Ketua DPR Setya Novanto

2. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman

3. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto

4. Pengusaha Made Oka Masagung

5. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

6. Pengusaha Andi Naragong

7. Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

8. Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari

Markus Nari merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.

Miryam S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Vonis Miryam

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved