Polisi Tangkap Satu Pria yang Meniduri Remaja Pelayan Kafe di Tulungagung

Polisi telah menangkap dan menahan Suwaji (48), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang diduga pernah meniduri remaja pelayan kafe.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
ist
Suwaji (48) tersangka baru TPPO yang baru ditangkap. 

Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.

“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.

Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.

Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.

“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tami. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.

Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.

Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.

Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved