Polisi Tangkap Satu Pria yang Meniduri Remaja Pelayan Kafe di Tulungagung

Polisi telah menangkap dan menahan Suwaji (48), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang diduga pernah meniduri remaja pelayan kafe.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
ist
Suwaji (48) tersangka baru TPPO yang baru ditangkap. 

Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.

Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.

Bermula dari curhat NA

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.

Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.

Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.

“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.

Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).

NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.

Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.

Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.

NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).

Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved