Polisi Tangkap Satu Pria yang Meniduri Remaja Pelayan Kafe di Tulungagung
Polisi telah menangkap dan menahan Suwaji (48), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang diduga pernah meniduri remaja pelayan kafe.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUN G- Penyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan tersangka, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban NA (14).
Polisi telah menangkap dan menahan Suwaji (48), warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang diduga pernah meniduri NA.
Suwaji ditangkap saat memberbaiki banana boat di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Kamis (8/8/2019).
“Sw (Suwaji) adalah tersangka ke-3 yang kami tahan dalam kasus TPPO, dengan korban totalnya ada empat orang,” Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, melalui Paur Subag Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo.
Lanjut Endro, Suwaji mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan NA.
Namun korban NA mengaku, Suwaji sudah melakukan empat kali.
• Mengintip Kamar Sempit & Bau Tempat Anak Korban Trafficking di Tulungagung Beri Layanan Prostitusi
Suwaji juga mengaku, korban yang lebih dulu menggodanya untuk berhubungan badan.
“Mana yang benar, apakah pengakuan korban apa tersangka, biar pengadilan yang membuktikan,” sambung Endro.
Polisi masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap para hidung belang yang menyetubuhi NA.
Sebab sebelumnya NA mengaku setiap hari melayani hidung belang 10 orang per hari.
Suwaji hanya satu di antara mereka yang melakukan hubungan badan dengan NA.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana.
Penyidik masih mencari, siapa saja yang sudah berhubungan badan dengan korban,” tegas Endro.
Suwaji akan dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 17 UURI nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ia terancan dengan hukuman penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sedangkan pasal 17 undang-undang itu menyebutkan, karena korban masih anak-anak, maka hukuman ditambah sepertiga.
Sebelumnya, Personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.
Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu setiap hari.
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.
“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).
Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta.
Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.
“Kemungkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.
Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.
Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.
Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.
Bermula dari curhat NA
Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).
NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.
Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.
Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.
Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).
Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial.
Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.
“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.
Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tami. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.
Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.
Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.
Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari.(*)