Berita Bangkalan
Dua Pejabat Teras Bangkalan Mendekan di Balik Jeruji Besi Gara-gara Kambing Etawa
Mereka sempat melempar senyum kepada sejumlah wartawan yang tengah menunggu di lantai dasar.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | BANGKALAN - Program pengadaan kambing etawa di tahun 2017 ternyata 'menuntun' Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan ke balik jeruji, Jumat (2/8/2019).
Keduanya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan etawa senilai Rp 9 miliar.
Namun, penetapan tersangka terhadap Mulyanto atas kasus tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala Kejari Kabupaten Bangkalan Badrut Tamam mengungkapkan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan keuangam untuk pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa di tahun 2017.
"Atas nama Mulyanto Dahlan mantan Kepala PMD dan Samsul Arifin.Kepala BPKAD," ungkap Badrut Tamam di hadapan awak media.
Samsul dan Mulyanto tiba di Kantor Kejari Bangkalan, Jumat (2/8/2019) pada pukul 09.00 WIB.
Mereka memenuhi panggilan kejari sebagai saksi atas kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 9 miliar.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Samsul dan Mulyanto didasarkan atas sejumlah alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang telah dihadirkan kejari.
"Total lost (kerugian) Rp 9 miliar," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat teras itu berlansung sekitar satu jam. Samsul hadir dengan memakai kemeja batik.
Sedangkan Mulyanto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan, menggunakan seragam dinas.
Kejari Bangkalan lantas menghadiahi mereka dengan rompi berwarna kuning.
Mereka sempat melempar senyum kepada sejumlah wartawan yang tengah menunggu di lantai dasar.
Bahkan, senyum Mulyanto terus mengembang meskipun dirinya telah berada di dalam mobil tahanan Kejari Bangkalan.
"Kita lihat prosesnya dulu. Semuanya nanti berkembang di persidangan. Kami selesaikan dulu," ujar Badrud Tamam ketika disinggung terkait kemungkinan muncul tersangka baru.
Kasus ini berawal dari pengadaan kambing etawa yang menjadi program Dinas PMD dan BPKAD Bangkalan di tahun 2017.
Sumber anggaran berasal dari APBDes senilai Rp 9,2 miliar yang direalisasikan di 273 desa di Kabupaten Bangkalan.
Setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33.750.000.
Dana sebedar itu untuk pembelian 4 ekor kambing etawa betina senilai Rp 13.750.000 termasuk ongkos kirim Rp 800 ribu.
Pembelian seekor kambing etawa jantan dianggarkan senilai Rp 10 juta termasuk Rp 800 untuk ongkos kirim.
Sedangkan sisa Rp 10 juta untuk kebutuhan pembuatan kandang.
"Alat bukti sudah cukup, termasuk hasil perhitungan keuangan. Karena itu kami lakukan penahanan," tegasnya.
Samsul dan Mulyanto melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi dengan ancamana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.