Pria Lumajang yang Setubuhi Anak Kandung Ternyata Sudah 5 Kali Menikah
Pria Lumajang yang memerkosa anak kandungnya, ternyata telah 5 kali menikah. Meski lima kali menikah, dia tega memerkosa salah satu anaknya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | LUMAJANG - SS (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, yang memerkosa anak kandungnya, ternyata telah 5 kali menikah.
Meski lima kali menikah, dia tega memerkosa salah satu anaknya, sebut saja X.
SS memerkosa anaknya saat masih berusia 16 tahun hingga kini berusia 19 tahun. X mengaku berpuluh kali diperkosa sang ayah.
Lalu di mana istri SS?.
Berdasar keterangannya, saat ini SS tinggal bersama istri kelimanya.
Dari lima istri, tiga istri dinikahi secara sah, dan dua orang sisanya dinikahi secara siri.
Padahal lelaki itu hanya bekerja serabutan alias tidak memiliki pekerjaan tetap.
SS menikahi istri pertamanya K (41) secara sah di tahun 1996.
Dari pernikahan ini, SS memiliki seorang anak perempuan berusia 22 tahun.
Pernikahan tersebut sendiri tak berlangsung lama, lantaran pada tahun 1999 karena suatu hal keduanya memilih untuk bercerai.
Pada tahun 2000, dia bertemu dengan W (39) dan langsung melangsungkan pernikahan siri.
Dari pernikahan itu, SS memiliki seorang anak perempuan. Anak inilah yang menjadi korban kebejatan seksual SS.
Di tahun 2002, SS kembali menikah. Kali ini secara sah dengan S (42).
Dari pernikahan itu, dia memiliki seorang anak.
Pernikahan itu kandas di tahun 2004.
Lalu SS menikah kembali di tahun 2006 dengan NL (34) secara siri dan memiliki seorang anak.
Namun pernikahan siri itu hanya berjalan tiga bulan. SS meninggalkan istri sirinya.
Di tahun 2012, SS menikahi LS (44) dan belum memiliki anak.
Memiliki empat orang anak, SS tidak tinggal bersama mereka.
Dua anaknya dirawat oleh saudaranya. Sedangkan dua yang lain dirawat oleh ibu masing-masing.
Satu anak yang dirawat saudaranya itulah yang diperkosa SS.
"Perlakuan SS kepada anaknya ini seperti binatang saja.
Padahal dia pernah menikah lima kali tapi anaknya masih dirusak," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban.
SS disangka melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Dia sudah ditahan polisi. Sang anak mengaku diperkosa ayahnya antara 40 - 50 kali.