VIDEO Dewasa Mahasiswi Pangkal Pinang Terekam via WhatsApp (WA) Berujung Pemerasan

Video dewasa mahasiswi di Pangkal Pinang terekam via WhatsApp (WA) milik seorang residivis dan berujung pemerasan.

Editor: Tri Mulyono
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi 

Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.

Korban yang sudah memberikan Rp 500.000 kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.

"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.

Sebelumnya, kasus hampir serupa pernah terjadi pada 2018 silam di Ngawi, Jawa Timur

Dwi (35), pria asal Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi Sleman, Yogjakarta  karena berusaha memeras seorang mahasiswi di Yogyakarta.

Saat beraksi, Dwi mengaku sebagai anggota Brimob.

Parahnya, Dwi membujuk dan merayu  seorang mahasiswi di Yogyakarta melakukan aksi pornografi lewat video call.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto, menjelaskan, pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mencari korbannya.

"Pelaku ini mengaku sebagai sebagai anggota Brimob dengan pangkat AKP," tegas Kompol Sukirin Hariyanto, Selasa (6/2/2018).

Lewat akun Instagram itulah Dwi yang merupakan warga Ngawi, Jawa Timur, merayu korbannya. Setelah berhasil mengambil hati korbannya, pelaku meminta nomor WhatsApp.

Pelaku lantas mengajak berkomunikasi via video call. Saat itulah pelaku meminta korban yang merupakan seorang mahasiswi ini untuk membuka bajunya.

"Saat video call, pelaku meminta korban membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku ini men-screen shoot video itu," kata Sukirin.

Seusai video call, pelaku mengirimkan hasil screen shoot kepada korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screen shoot itu jika tidak menyetorkan uang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved