Berita Surabaya
5 Fakta Lurah Pungli di Surabaya, Risma Marah Besar & Langsung Pecat; Jangan Sakiti Warga Surabaya!
5 Fakta Lurah Pungli di Surabaya, Risma Marah Besar & Langsung Pecat; Jangan Sakiti Warga Surabaya!
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kemarahan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Bu Risma tak bisa terbendung kala menemui tingkah salah satu lurah yang melakukan pungutan liar atau pungli.
Tak ada ampun, ASN yang menjabat sebagai Lurah di Lidah Kulon tersebut harus rela jabatannya dicopot sebagai lurah karena terbukti melakukan pungli.
Sebelum pemecatan, peringatan sempat dilayangkan oleh Bu Risma untuk jajaran ASN-nya, namun jika terbukti melakukan kesalahan berat, Bu Risma tak berikan kompromi dan berakhir pemecatan.
• Siswi Lulus SD Jual Keperawanan Rp 10 Juta Demi Bisa Masuk SMP, Ini Pengakuan Miris Korban
• VIRAL Lulusan UI Tolak Gaji Rp 8 Juta, BPS Ungkap Fakta Sebenarnya Gaji Fresh Graduate
• VIRAL Bayi Berkepala Tiga, sang Ibu Alami Kesakitan Hebat tapi si Ayah Ingin Menguburnya Hidup-hidup
• VIRAL VIDEO Polisi Sedang Menilang Ditabrak dan Terseret Mobil Mahasiswa S2 di Bandung
Untuk selengkapnya, berikut 5 fakta terkait Lurah Pungli di Surabaya yang membuat Bu Risma Maah Besar.
1. Lurah Wilayah Lidah Kulon
Sebelumnya, Bu Risma mengancam akan memecat ASN yang terbukti melakukan pungli di Surabaya.
Tak ingin main-main, hal tersebut pun terbukti dengan dipecatnya Lurah Lidah Kulon Surabaya.
Pemecatan dilakukan setelah ia terbukti melakukan praktik haram yang merugikan warga Surabaya.
• BERITA PERSEBAYA POPULER Hari Ini, Persebaya Didenda Rp 500 Juta & Makna Angka 7 Bagi David da Silva
• Link Live Streaming Japan Open 2019 Hari ini Jam 08.00 WIB, Kedua Wakil Indonesia Buka Pertandingan
• Kapten Ruben Sanadi Berharap David da Silva Tetap Tajam di Persebaya Surabaya
2. Pungli Perihal Sertifikat Tanah
Lurah Lidah Kulon itu terbukti melakukan praktik pungli terkait sertifikat tanah dan melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010, dan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, setelah dilakukan proses pendalaman oleh Inspektorat, lurah Lidah Kulon itu telah dicopot dari jabatannya pertanggal 22 Juli 2019.
"Yang bersangkutan memang salah berat, ditemukan pelanggaran berat makanya sudah dipecat sejak tanggal 22 kemarin, SK-nya sudah diterima langsung, pemecatan," ucap Fikser saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (24/7/2019).
Menurut Fikser, sejak SK itu diturunkan, lurah Lidah Kulon itu telah dipecat dari ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
3. Bu Risma Naik Pitam, Padahal Sudah Diperingatkan
Fikser melanjutkan, Risma marah besar dan kecewa lantaran Lurah Lidah Kulon Surabaya itu, terbukti lakukan pungli, sebuah tindakan haram yang sering disampaikan Risma dalam banyak kesempatan.
Padahal Bu Risma sendiri dudah memperingatkan jajaran ASN nya untuk tidak melakukan pungutan liar.
"Apalagi sudah pernah diingatkan, beliau pasti marah dan kecewa, sehingga proses pemecatan itu dilakukan," lanjut Fikser.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mewanti-wanti jajarannya hingga tingkatan paling bawah, untuk melayani warga Surabaya dengan sebaik mungkin.
Risma, begitu sapaannya, mengancam akan mencopot siapa saja ASN yang terbukti melakukan pungli dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"Karena semua akan saya pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, tapi kalau saudara langgar, itu bukan tanggung jawab saya lagi, dan akan saya proses. Saya mencoba memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Kalau kurang cukup, keluar saja dari PNS," ucap Risma saat melantik puluhan pejabat di lingkungan Pemkot, Senin (15/7/2019).
4. Peringatan Bu Risma Untuk ASN di Pemkot Surabaya
Pasca kasus pungli sertifikat tanah yang melibatkan lurah Lidah Kulon Surabaya terbukti, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengumpulkan jajaran ASN di Pemkot Surabaya.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser saat dikonfirmasi TribunJatim.com di Surabaya, Rabu (24/7/2019).
• 6 Fakta Pertemuan Prabowo & Megawati Seusai Pilpres 2019, Bicara Empat Mata hingga Tagih Janji
• 4 Fakta Inspiratif Perjuangan Yusuf Anak Tukang Ojek Jadi Perwira TNI AD, Ibu Meninggal Tak Dikabari
"Bu Risma tahu, bahkan beliau terus mengumpulkan seluruh pejabat mulai dari Lurah, Camat semuanya," kata Fikser.
Langkah itu dilakukan Risma, untuk kembali mengingatkan komitmen seluruh jajaran ASN tentang pelayanan kepada warga Surabaya dan menjauhi praktik pungli, yang diharamkan Risma sejak awal.
"beliau ingatkan kembali tentang komitmen sebagai ASN untuk memberikan pelayanan yang baik dan tidak ada lagi hal yang berkaitan dengan pungli. resikonya berat, pemecatan," lanjut Fikser.
5. Bu Risma: Jangan Sakiti Warga Surabaya!
Dalam kesempatan itu pula, ucap Fikser, Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu selalu berpesan agar menjadikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai prioritas nomor wahid.
"diingatkan jangan sakiti warga Surabaya," sambung Fikser.
Diakui Fikser, untuk urusan pungli, Wali Kota Surabaya itu tak kenal kompromi.
Karena, beberapa kesempatan Risma banyak memberi peringatan untuk menjauhi praktik haram tersebut.
Sebelumnya diberitakan, lurah Lidah Kulon berinisial BS terlibat kasus OTT pungli sertifikat tanah.
Karena telah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, BS dipecat dari jajaran ASN Pemkot Surabaya terhitung sejak turunnya SK pemecatan pada Senin (22/7/2019).
6. Penjelasan Pihak Kepolisian
Tim Yustisi Saber Pungli menangkap Lurah Lidah Kulon Budi Santoso atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (18/7/2019).
Budi Santoso ditangkap setelah menerima sejumlah uang dari pihak pemilik tanah di sebuah depot di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan.
Uang yang diterima Budi diduga merupakan pungli atas pengurusan PTSL
Dari tangan Budi Santoso, Polisi mengamankan sejumlah uang senilai Rp 35 Juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menuturkan, pihaknya bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, setelah memperoleh informasi dari pihak korban.
“Itukan informasinya, kami bergerak gabungan dengan Tim Saber Pungli terkait adanya dugaan pemerasan pengurusan sertifikat,” katanya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (24/7/2019).
Budi diduga melakukan pungli dengan menarik biaya lebih mahal atas pengurusan PTSL.
“Sertifikat itu kan sudah jadi, dan menurut ketentuan biaya negara hanya berapa gitu, eh itu dimintai (pelaku) Rp 100 Juta,” ungkapnya.
Si pemilik tanah yang merasa dirugikan dengan penarikkan biaya pengurusan PTSL itu, lanjut Suamiran, melapor pada pihak berwajib.
“Tentu kami memperoleh laporan dari Korban. Korbannya ya si pemilik sertifikat itu,” ujarnya.
Namun, dikarenakan nominalnya terbilang kecil, ungkap Sudamiran, kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Kami OTT setelah itu, karena bukti relatif kecil dalam gelar perkara, antar Kejaksaan dan Tim Yustisi saber pungli memutuskan penanganannya diserahkan ke inspektorat,” ungkapnya.
“Kami sudah serahkan ke inspektorat, langsung saja konfirmasi ke sana,’ tandasnya.
• VIDEO Detik-Detik Tali Bungee Jumping Putus, Pria Terjun Bebas dari Ketinggian 100 Meter, AJAIB!
• VIRAL Ngaku Alumnus UI Congkak Menolak Gaji 8 Juta, Melanie Subono & Feni Rose Sampai Bereaksi
• Perdana, Ahok BTP Gandeng Puput Nastiti Devi ke Publik, Ini Pertanda Anak Ahok Mulai Terima Puput
• Aksi 2 Anjing Lawan Ular Kobra Demi Lindungi Bayi Majikannya Terekam CCTV, 1 Tewas dan Lainnya Buta
