Hukuman ASN Tulungagung yang Hamil di Luar Nikah & Dilaporkan Selingkuh, Bisa Terancam Dipenjara
Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung yang dilaporkan selingkuh hingga hamil di luar nikah, ternyata bisa terancam hukuman penjara
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
HSY merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung. Dia dilaporkan ke polisi lantaran berselingkuh dengan RAS (40) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
HSY yang juga warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS.
Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.
Meski ketahuan serong, rumah tangga keduanya bisa diselematkan dengan cara kekeluargaan.
Namun, hubungan HSY dan MK kembali bermasalah, hingga HSY pamit keluar rumah dan tinggal di rumah orangtuanya.
Ternyata diam-diam, HSY tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Hingga akhirnya MK mendapat laporan dari teman HSY, bahwa istrinya itu tinggal serumah dengan RAS.
“Dari laporan suaminya, dia tahu istrinya ini kembali selingkuh dengan orang yang sama,” terang kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Ipda retno Pujiarsih, Minggu (30/6/2019).
Bahkan karena hubungannya dengan RAS, HSY kini tengah hamil.
Setelah memastikan HSY kembali berselingkuh dengan RAS, MK melapor ke Polres Tulungagung, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Saat ditanya mengenai status kepegawaian HSY, Retno mengakui sebagai HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.
“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Retno.
Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.
Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.
Penyidik UPPA masih melakukan penyelidikan, untuk menuntaskan laporan MK.