Hukuman ASN Tulungagung yang Hamil di Luar Nikah & Dilaporkan Selingkuh, Bisa Terancam Dipenjara

Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung yang dilaporkan selingkuh hingga hamil di luar nikah, ternyata bisa terancam hukuman penjara

ist
ilustrasi 

SURYA.co.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung yang dilaporkan selingkuh hingga hamil di luar nikah, ternyata bisa terancam hukuman penjara

Seperti diketahui, ASN di Pemkab Tulungagung berinisial HSY (40) dilaporkan suaminya MK (45) ke polisi lantaran berselingkuh dengan RAS (40) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri

Bahkan karena hubungannya dengan RAS, HSY kini tengah hamil

Dilansir dari Tribun Jambi dalam artikel 'Alasan Selingkuh hingga Ancaman Hukum Pidana bagi Pelakor & Pebinor!', ASN Tulungangung beserta selingkuhannya itu ternyata bisa dijerat tindak pidana perzinahan yang diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Ilustrasi: VIRAL Baku Hantam saat Istri Gerebek Suaminya Selingkuh
Ilustrasi: VIRAL Baku Hantam saat Istri Gerebek Suaminya Selingkuh (Hellosehat)

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved