Putrinya Berhubungan Badan dengan Om-om di Ruang Tamu, Ayah di Tulungagung Lakukan ini
Seorang ayah di Tulungagung, pergoki putrinya usia 15 tahun bercinta dengan Om-om di rumah. Endingnya terjadi keributan yang berujung di kantor polisi
Penulis: David Yohanes | Editor: Tri Mulyono
GN tidak mau memberikan uang sebanyak itu karena tidak melakukan apa pun ke perempuan tersebut.
"Karena diminta uang segitu, GN tidak mau kasih. Karena dia tidak melakukan," kata Tompo.
Tak berapa lama, anak 14 tahun tersebut kemudian pulang sehingga hanya tinggal AW, GN, dan F.
"Tidak tahu apa yang terjadi. Beberapa hari kemudian tiba-tiba keduanya dilaporkan. GN bingung, kok bisa gitu," ujar Tompo.
Tompo menegaskan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah penelusuran agar kasus tersebut segera diselesaikan. "Supaya tahu betul permasalahnnya," katanya.
Versi laporan YLBHI-LBH Manado
Laporan YLBHI-LBH Manado menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6/2019), tepat di hari pertama Idul Fitri.
Korban diajak oleh tetangganya berinisial F pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW.
Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
F dan AW menelepon temannya GN yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulutberpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.
Korban menolak ajakan, tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memerkosa korban.
Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.
Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan loncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang.
Ini karena menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak, terutama UU Perlindungan Anak.
"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak."
"Apalagi, saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis.
Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik, tetapi juga secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.
"Pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 35/2014 Pasal 81 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya. (*)
• 2 Siswi SMP Ciuman Bibir Setelah Pesta Lem di Kamar, Videonya Viral di FB dan Grup WhatsApp (WA)
• Galih Ginanjar Suami Barbie Kumalasari Bongkar Aib Mantan, Sebut Ikan Asin. Fans Fairuz Marah
• Detik-detik Soekarno Sebelum Meninggal - Megawati Bisikkan Syahadat, Lalu Bung Karno Ucap 1 Kata ini