Putrinya Berhubungan Badan dengan Om-om di Ruang Tamu, Ayah di Tulungagung Lakukan ini

Seorang ayah di Tulungagung, pergoki putrinya usia 15 tahun bercinta dengan Om-om di rumah. Endingnya terjadi keributan yang berujung di kantor polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: Tri Mulyono
surya.co.id/istimewa
Ilustrasi 

Seorang ayah di Tulungagung, pergoki putrinya usia 15 tahun bercinta dengan Om-om di rumah

Endingnya terjadi keributan yang berujung di kantor polisi

Terpisah, perwira polisi dilaporkan memperkosa gadis 14 tahun, berikut kisah selengkapnya....

-------------------------------------

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pulang mencari nafkah, seorang ayah di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) justru mendapati kenyataan pahit.

Ia memergoki putrinya yang baru berusia 15 tahun sedang disetubuhi seorang pria yang usianya jauh di atasnya alias om-om.

Peristiwa ini bermula saat ayah Nini (15, bukan nama sebenarnya), pulang kerja mencari pasir di Sungai Brantas, Minggu (16/6/2019) sore.

3 Siswi SMP Pesta Adegan Dewasa dengan Guru di Sekolah Bersama-sama, Lapor Polisi Setelah Hamil

VIRAL Pengantin Wanita Meninggal Kelelahan Saat Pesta Pernikahan di Lampung, Tamu Undangan Geger

Sahabat Ungkap Alasan Deddy Corbuzier Mualaf, Keimanan Sabrina Khairunnisa Tuai Pujian

5 Fakta Ular Sanca Telan Buaya Bulat-bulat yang Viral di FB, Kasus Sebelumnya Pernah Telan Manusia

Saat akan masuk rumah, ternyata pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ia kemudian masuk dari pintu samping yang tidak dikunci.

Namun saat masuk rumah, di dipan yang ada di ruang tamu terlihat dua orang yang sedang bergumul.

“Saat itu ayah korban melihat anaknya sedang digauli oleh SP (Suparno),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).

Ayah Nini kemudian menangkap laki-laki paruh baya asal Kecamatan Ngunut ini.

Tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan Suparno.

Atas saran tetangga, Suparno diserahkan ke polisi.

Secara resmi ayah Nini melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.

Suparno (55) pun ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.

Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.

Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan seksual.

Sementara Suparno telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.

Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap Suparno, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

“SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Retno.

Perwira Polisi Dituduh Perkosa Anak di Bawah Umur

Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun, dua anggota polisi dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa (18/6/2019).

Kedua polisi ini berinsial AW dan GN.

Dari laporan itu disebutkan, GN berpangkat AKBP dan merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Imbrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut ada.

"Namun, yang kami prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya via telepon seperti yang dilaporkan Kompas.com (grup Surya.co.id), Kamis (20/6/2019) siang.

Ia menjelaskan, tidak ada peristiwa pemerkosaan di situ.

Menurutnya, hal ini sebenarnya ada indikasi yang lain.

"Maka, kami belum menindaklanjuti lebih karena dari pihak pria (GN) juga belum bisa dikatakan oknum karena dia belum dianggap salah," katanya.

Tompo mengaku prihatin dengan berita-berita yang muncul.

Saat dibaca, orang sudah pasti menganggap perwira itu salah.

"Padahal, dari hasil penelusuran internal kami, tidak ada tindakan kekerasan seksual," katanya.

Tompo menuturkan, sebenarnya anak 14 tahun ini dari awal sudah "menawarkan diri" bersama temannya berinisial F.

Mereka datang ke rumah polisi AW.

Anak 14 tahun tersebut kemudian curhat ke AW.

Dia mengaku membutuhkan uang. "Itu kan alasan-alasan dia menawarkan diri," kata Tompo.

Kemudian sampailah ke pembicaraan bahwa kalau ada transaksi sampai Rp 1,5 juta.

Setelah ada pembicaraan tersebut, akhirnya AW menelepon GN. GN kemudian datang ke rumah AW. 

"Kemudian ngobrol-ngobrollah mereka. Di situ, infonya dana yang Rp 500.000 sudah dikasih.

Akhirnya masuk kamar mereka. Nah, saat di dalam kamar mereka ngobrol-ngobrol lagi. GN kemudian menanyakan umur perempuan itu," katanya. 

Setelah GN tahu umur perempuan di dalam kamar yang sedang bersamanya, dia kemudian mengurungkan niatnya. 

Namun, perempuan yang ternyata masih anak karena berusia 14 tahun tersebut tetap meminta Rp 1,5 juta.

GN tidak mau memberikan uang sebanyak itu karena tidak melakukan apa pun ke perempuan tersebut. 

"Karena diminta uang segitu, GN tidak mau kasih. Karena dia tidak melakukan," kata Tompo.

Tak berapa lama, anak 14 tahun tersebut kemudian pulang sehingga hanya tinggal AW, GN, dan F.

"Tidak tahu apa yang terjadi. Beberapa hari kemudian tiba-tiba keduanya dilaporkan. GN bingung, kok bisa gitu," ujar Tompo.

Tompo menegaskan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah penelusuran agar kasus tersebut segera diselesaikan. "Supaya tahu betul permasalahnnya," katanya.

Versi laporan YLBHI-LBH Manado

Laporan YLBHI-LBH Manado menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6/2019), tepat di hari pertama Idul Fitri.

Korban diajak oleh tetangganya berinisial F pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW. 

Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

F dan AW menelepon temannya GN yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulutberpangkat AKBP.

Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.

GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban menolak ajakan, tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memerkosa korban.

Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.

AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. 

Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan loncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang.

Ini karena menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak, terutama UU Perlindungan Anak.

"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak."

"Apalagi, saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis.

Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik, tetapi juga secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.

"Pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 35/2014 Pasal 81 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya. (*)

2 Siswi SMP Ciuman Bibir Setelah Pesta Lem di Kamar, Videonya Viral di FB dan Grup WhatsApp (WA)

Galih Ginanjar Suami Barbie Kumalasari Bongkar Aib Mantan, Sebut Ikan Asin. Fans Fairuz Marah

Detik-detik Soekarno Sebelum Meninggal - Megawati Bisikkan Syahadat, Lalu Bung Karno Ucap 1 Kata ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved