PPDB SMP
BREAKING NEWS - PPDB SMP Negeri di Kota Surabaya Ditutup Sementara, Pembukaan Lagi Belum Dipastikan
Tepat pukul 19.35 WIB, Kamis, (19/6/2019) Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Surabaya menutup server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Iksan Fauzi
Bukti domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi nantinya didapat dari alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.
Jadi, pendaftar yang tidak memenuhi prasyarat ini tidak dapat digolongkan menjadi calon siswa yang berasal dari daerah zonasi.
Namun pada kenyataannya, peraturan ini membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat KK palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah.
Ketentuan detil zonasi
Jarak zonasi yang diterapkan masing-masing sekolah berbeda tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh pihak-pihak terkait di masing-masing daerah.
Keputusan pemerintah daerah atau musyawarah para kepala sekolah bisa ditempuh untuk menetapkan jarak zonasi.
Kesepakatan itu diambil dengan didasarkan pada banyak sedikitnya ketersediaan anak usia sekolah dan kapasitas atau daya tampung sekolah di daerah tersebut.
Sementara untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, penetapan jarak zonasi dan persentase zonasi diambil berdasarkan kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Jadi dalam menentukan radius zonasi, pemerintah pusat tidak terlibat secara langsung namun menyerahkannya pada masing-masing sekolah untuk dapat menentukan jarak yang dianggap paling ideal untuk kondisi sekolahnya.