PPDB SMP

BREAKING NEWS - PPDB SMP Negeri di Kota Surabaya Ditutup Sementara, Pembukaan Lagi Belum Dipastikan

Tepat pukul 19.35 WIB, Kamis, (19/6/2019) Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Surabaya menutup server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Iksan Fauzi
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ratusan orang tua, saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya memprotes PPDB sistem zonasi, Rabu (19/6/2019). 

Pada dasarnya, katanya, setiap anak itu mempunyai keistimewaan dan keunikan sendiri.

"Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan. Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," katanya.

Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter.

Sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat). Ekosistem pendidikan yang baik tersebut dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi.

Sistem Zonasi

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerapan sistem zonasi menyebabkan calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.

Hal itu dikarenakan sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal dari di dekat sekolah.

10 persen lainnya

Setelah 90 persen kuota siswa baru didapat dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah.

Maka 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.

Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.

Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus.

Alasan khusus itu misalnya perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.

Keterangan domisili

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved