Nasib Pasutri yang Pertontonkan Adegan Hubungan Suami Istri ke Anak-anak dengan Tarif Rp 5.000
Nasib buruk dialami pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan hubungan suami istri ke anak-anak dengan tarif Rp 5.000 per anak.
Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12/2018) malam silam.
“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo saat itu.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang.
Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri.
Polisi, kata dia, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di internet.
Dalam penelisikan itu, polisi menemukan penawaran pertunjukan pesta seks di hotel.
”Saat digerebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim.
Sementara 10 orang lainnya menonton.
Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.
AS dan HK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Hadi Utomo.
Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.
Melalui penyelenggaran menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari 'karcis' nonton.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.
"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang.