Viral Media Sosial

Remaja Berduaan di Gorong-gorong Terciduk Satpol PP Viral di Whatsapp & Medsos, Banyak Warga Melihat

Sebuah video sepasang remaja kepergok Satpol PP tengah berduaan dalam gorong-gorong di Sumatra Barat, viral di whatsapp (WA) & medsos

Facebook Eris Riswandi
Remaja Berduaan di Gorong-gorong Terciduk Satpol PP Viral di Whatsapp (WA) & Medsos 

Alangkah terkejutnya warga saat melihat dua remaja tanggung itu melakukan perbuatan tidak senonoh di teras lantai atas masjid.

Warga pun langsung menangkap keduanya, dan si pemuda sempat dipukuli hingga babak belur.

Untuk menghindari amukan warga lainnya, beberapa orang lalu membawa dua remaja mesum itu ke pos polisi di Saree, sebelum diamankan ke Mapolsek Lembah Seulawah pada pukul 21.00 WIB.

Malam itu juga, pasangan nonmuhrim ini diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar di Jantho.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, berharap kasus ini tidak sampai viral, karena kedua pelaku masih di bawah umur.

Tapi apa daya, video amatir yang diambil warga itu sudah duluan bocor ke berbagai platoform media sosial.

“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” katanya.

Dalam waktu singkat, potongan dua video pendek itu banyak dibagikan di whatsapp, facebook, instagram, dan berbagai platform lainnnya. 

Beberapa stasiun televisi nasional juga telah menayangkan berita tentang peristiwa ini dengan video yang telah diblur.

Berikut videonya:

Tak Dihukum Cambuk

Sepasang remaja berbuat mesum di atap Masjid Baitul Muttaqin, Saree, Aceh Besar yang videonya viral di WhatsApp (WA) dan media sosial tidak bisa dikenai hukuman cambuk. 

Remaja yang videonya viral di WhatsApp (WA) dan medsos ini tidak bisa dikenai hukuman cambuk 100 kali sesuai hukum jinayat yang berlaku di Aceh. 

Remaja yang videonya viral di WhatsAPP (WA) dan medsos ini hanya akan dikenai hukum negara berdasarkan KUHP. 

Dikutip dari serambinews, dua remaja berinisial MR dan DF ini awalnya akan diproses menggunakan hukum jinayat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved