Berita Blitar
Sosok Pemilik Buaya dan Ular Piton di Blitar yang Ketahuan Simpan Ganja dan Sabu-sabu di Rumah
Sosok Pemilik Buaya dan Ular Piton di Blitar yang Ketahuan Simpan ganja dan Sabu-sabu di Rumah.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin
SURYa.co.id | BLITAR - Sosok pemilik buaya dan dua ular piton yang ditemukan polisi di Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar menjadi bahan perbincangan.
Pasalnya, tak hanya memelihara buaya dan dua ekor ular piton, dia juga menyimpan tanaman ganja dan sabu-sabu di dalam rumah.
Informasinya, buaya, ular piton, ganja dan sanbu-sabu itu milik Alfian, anak Ny Erni, pemilik rumah tersebut.
Salah satu tetangga, Didit mengaku kaget dengan temuan buaya di rumah Ny Erni.
• Kronologi Penemuan Buaya dan Ular Piton di Rumah Warga Kota Blitar
• Tak Cuma Temukan Buaya di Rumah Warga Blitar, Polisi Juga Temukan Ganja dan Sabu
Selama ini, Didit tidak tahu kalau di rumah itu memelihara buaya.
Padahal, rumah Didit berada persis di depan rumah Erni.

Menurut Didit, anak Ny Erni memang suka memelihara hewan.
Tetapi, setahunya, anak Ny Erni memelihara kura-kura, ular, dan burung.
Dia tidak tahu kalau ternyata anak Ny Erni juga memelihara buaya di rumah.
"Apalagi buayanya dipelihara di teras rumah. Ukuran kolamnya juga kecil. Padahal anak saya sering bermain ke rumah itu," kata Didit.
Ketua RT 02 RW 16 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kasturi mengatakan juga tidak tahu kalau di rumah Ny Erni memelihara buaya.
Dia memang tahu anak Ny Erni suka memelihara binatang.
Tetapi, yang dipelihara burung dan kura-kura.
Tetapi, dulu, dia pernah mendapat laporan dari warga perumahan kalau anak Ny Erni memelihara ular.
Warga khawatir dengan ular yang dipelihara anak Ny Erni dan meminta ketua RT untuk memperingatkan.
"Waktu itu langsung saya peringatkan agar ularnya dipindah karena warga perumahan resah. Ternyata ularnya tadi masih ada yang disita polisi. Terus ini malah ada buayanya juga," katanya.
Penemuan seekor buaya dan dua ekor ular piton di rumah Ny Erni di Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berawal dari penggerebekan kasus narkoba di rumah itu, Minggu (20/1/2019).
Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penggeledahan di rumah itu terkait kasus narkoba.
Kronologinya, saat penggeledahan polisi juga mendapati beberapa binatang buas di rumah itu.

Beberapa binatang buas tersebut, yaitu, ular dan buaya.
Satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Pagi harinya polisi sudah datang ke lokasi. Informasinya terkait kasus narkoba.
Lalu siangnya ada polisi lagi datang ke lokasi ternyata soal temuan buaya," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi temuan buaya itu berdasarkan informasi warga.
Menurutnya, ada warga yang laporan ada temuan buaya di rumah itu.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan datang ke lokasi. Kami memang menemukan ada buaya dan ular," kata AKP Heri Sugiono.
Dikatakannya, polisi masih menyelidiki kasus temuan buaya di rumah itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyelidiki kasus itu.
"Masih proses penyelidikan, yang penting binatangnya sudah kami amankan," ujarnya.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya dan dua ekor ular pyton di rumah milik Ny Erni, Perumahan Griya Karya Raja (GKR) Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019). Diduga binatang buas itu milik anak Erni, Alfian.
Polisi menemukan dua ekor ular yang disimpan di sebuah kotak di dalam rumah.
Sedangkan seekor buaya dipelihara di kolam kecil di bagian teras rumah.
Sekarang polisi menyita dua ekor ular. Untuk buaya, masih dibiarkan di lokasi.
Polisi hanya memasang garis polisi di sekitar kolam untuk buaya.
"Untuk buaya kami belum berani mengevakuasi.

Kami menunggu tim dari BKSDA untuk mengevakuasi buaya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Heri mengatakan buaya yang ditemukan di lokasi jenis buaya muara.
Buaya itu tergolong hewan yang dilindungi.
"Kalau buayanya termasuk hewan dilindungi, tapi untuk ularnya kami belum tahu. Kami akan koordinasi dengan BKSDA," ujarnya.
Temuan Ganja dan Sabu-sabu
Terkait temuan ganja dan sabu-sabu, polisi memastikan kedua barang haram itu milik Alfian yang memiliki nama asli Rahardian.
"Katanya, dia (pelaku) hanya iseng menanam pohon ganja di rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, saat merilis kasus itu, Selasa (22/1/2019).
Pengungkapan kasus itu berawal saat Satnarkoba Polres Blitar Kota menggerebek rumah Rahardian.
Penggerebekan itu terkait kasus sabu-sabu.
Polisi menyita 0,3 gram sabu-sabu dari Rahardian.
Saat diinterogasi, Rahardian juga mengaku memiliki tanaman ganja.
Tetapi, tanaman ganja itu dia titipkan ke temannya, Akmala Ramadhon (22), warga Jl WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi segera mendatangi rumah Akmala Ramadhon.
Ternyata benar, polisi mendapati satu tanaman ganja di rumah Akmala.
Polisi juga menangkap Akmala.
"Setelah kami kembangkan, kami menangkap satu pelaku lagi. Dia juga positif menggunakan ganja," ujar AKBP Adewira.

Adewira mengatakan saat ini polisi masih mengejar penjual bibit ganja ke pelaku.
Polisi juga menyelidiki dugaan adanya pohon ganja lain yang ditanam oleh warga di Kota Blitar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.
Rahardian mengaku iseng menanam pohon ganja.
Awalnya, dia membeli ganja kering.
Dia memang pemakai ganja dan sabu-sabu.
Saat beli ganja kering itu, dia mendapati tiga biji ganja.
Dia mencoba menanam tiga biji ganja itu di pot.
"Tapi yang tumbuh hanya satu biji. Pohon ganja ini sudah berusia dua bulan," kata Rahardian.
Saat pohon ganja mulai tumbuh tinggi, Rahardian hendak membuangnya.
Tetapi, ada temannya, Akmala yang ingin memeliharanya.
Akhirnya Rahardian memberikan pohon ganja itu ke Akmala.
"Pohonnya saya berikan ke teman saya," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam penggerebekan kasus narkoba itu, polisi juga menemukan sejumlah binatang buas di rumah Rahardian alias Alfian.
Pelaku memelihara ular dan buaya jenis muara di rumahnya.
Buaya jenis muara itu termasuk hewan yang dilindungi.
Saat ini, kasus temuan buaya dan ular itu ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.