Berita Magetan
Pembunuh Istri di Magetan Minta Mertua Membunuhnya dengan Pisau yang Dibuat Tusuk Istrinya
Lanjar bin Sukarto Dimin (35) yang menusuk istrinya hingga tewas meminta mertuanya, Djais, untuk membunuhnya dengan pisau yang dibuat menusuk istrinya
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MAGETAN - Lanjar bin Sukarto Dimin (35) yang menusuk istrinya hingga tewas meminta mertuanya, Djais, untuk membunuhnya dengan pisau yang dibuat menusuk istrinya.
Namun, mertunya itu pilih diam dan minta pertolongan warga.
Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam dari kejadian pada Rabu malam (16/1/2019).
Warga Dusun Blanten, RT10/RW2, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo , Kabupaten Magetan ditangkap polisi saat hendak kabur ke luar kota, Jumat (18/1-2019) dini hari.
• Ini Alasan 2 Pemuda Gresik Habisi Esther Lilik dan Buang Mayatnya di Tong Romokalisari Surabaya
• Hidup Kaya Raya, Begini Kondisi Kuburan Olga Syahputra, Perlakuan Billy Syahputra & Ruben Onsu
• Keprihatinan Jokowi Diungkap Yusril Jadi Alasan Bebaskan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Esther Lilik oleh Dua Karyawannya
Menurut Kapolres Magetan M Riffai, seusai menusuk istrinya dua kali, di pinggang dan di punggung, pelaku mengambil pisau dapur kemudian diberikan kepada Djais, mertuanya, agar ditusukkan ke pelaku seperti kondisi istrinya Ida Winarsih (35).
"Tapi Djais diam dan keluar rumah teriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa anaknya (Ida Winarsih) ke rumah sakit,"kata Kapolres M Riffai, Jumat (18/1/2019).
Seusai menusuk, lanjut Kapolresi, tersangka masih terlihat duduk, dengan raut muka pasrah, hingga dilihat warga sampai Kamis (17/1-2019) sekitar pukul 03.00.
Namun menjelang Subuh, warga sudah tidak melihat tersangka di rumah mertuanya tersebut.
"Habis kejadian, tersangka dilihat warga masih duduk santai, namun setelah itu tersangka menghilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pertugas sudah mengendus tempat persembunyiannya Lanjar,"kata M Riffai.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Perbuatan menghilangkan nyawa istri itu, tersangka kami kenakan Undang Undang RI tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKBP M Riffai.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau stainless steal gagang hitam dalam kondisi pisau pucuk patah.
Kemudian jaket warna biru motif garis hitam dengan berlumuran darah. Baju motof garis hitam merah juga berlumur darah.
"Selain barang bukti penbunuhan, Kami juga menyita dari tangan tersangka satu unit motor jupiter AE 4811 QK.