Abu Bakar Baasyir Bebas
Keprihatinan Jokowi Diungkap Yusril Jadi Alasan Bebaskan Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) adalah orang di balik pembebasan tanpa syarat memberatkan untuk terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir (81).
SURYA.co.id | JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) adalah orang di balik pembebasan tanpa syarat memberatkan untuk terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir (81).
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin, Jokowi mengaku kepadanya, sejak lama prihatin terhadap sosok Abu Bakar Baasyir yang sudah renta dan sedang dalam kondisi sakit, namun mendekam di penjara.
Abu Bakar Baasyir sudah mendekam di Lapas selama 9 tahun dari vonis pidana 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
• Berita Terbaru - Abu Bakar Baasyir Bebas Minggu Depan, Pulang ke Solo dan Ceramah Dibatasi
• Abu Bakar Baasyir Bersyukur Segera Bebas, Yusril Ungkap Jokowi Tak Kriminalisasi Ulama
"Sudah saatnya Abu Bakar Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan pers, Jumat (18/1/2019).
"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Abu Bakar Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini usai menyambangi Bau Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).

Jokowi kemudian memerintahkan Yusril menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Abu Bakar Baasyir sepenuhnya.
• Foto-Foto Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara, Begini Kondisinya
• Maruf Amin Selow Tanggapi Irit Bicara hanya 4 Menit, Jokowi 23 Menit saat Debat Perdana Pilpres 2019
"Pak Jokowi bilang ke saya, bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
Setelah ia mengerjakan apa yang diminta Jokowi, Yusril memastikan bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Semua pembicaraan dengan Abu Bakar Baasyir, saya laporkan kepada Pak Jokowi sehingga beliau yakin ada cukup alasan untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dari penjara," ujar Yusril.
Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lapas Gunungsindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir.
Yusril Ihza Mahendra sempat didaulat menjadi imam dan khatib shalat Jumat di masjid Lapas.
Menurut Yusril, pembebasan Abu Bakar Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Abu Bakar Baasyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.
"Setelah bebas nanti, Abu Bakar Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.