Polisi Selidiki Mainan Berlogo Palu Arit yang Beredar di Mall Jambi, Ternyata Tidak untuk Dijual
Polisi mengamankan sejumlah mainan berlogo palu arit yang ditemukan di mall Kota Jambi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Sejak 1966, penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme.
Itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 27/1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966, yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunismedan Marxisme-Leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pecahnya Peristiwa 30 September.
Ada negara lain yang juga melarang penggunaan simbol palu arit. Di antaranya Jerman, Amerika Serikat, Polandia, Ukraina, Latvia, Lithuania, Hungaria dan Korea Selatan.
Berita Terkait