Berita Entertainment
20 WNA Praktik Pijat Ilegal Ditangkap di Palembang, Raup Untung Rp 1 M Per Hari, Pelanggannya Artis
Sekitar 20 WNA Praktik Pijat Ilegal di Palembang. Mereka meraup untung hingga Rp 1 M per hari. Pelanggannya dari kalangan artis hingga polisi.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Kantor Kemenkum HAM Sumatera Selatan menangkap sebanyak 20 WNA pratik pijat ilegal berupa pijat tradisional di sebuah hotel bintang empat di Palembang.
Dari 20 WNA pratik pijat ilegal tersebut kini berstatus tersangka. Di antaranya,16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.
Para WNA itu ditangkap lantaran menggunakan visa berkunjung untuk membuka praktik pijat ilegal.
"Mereka hanya menggunakan visa kunjungan datang ke Palembang. Namun ternyata membuka praktik pijat tanpa izin," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hurry, dikutip dari artikel Kompas.com yang berjudul 'Kronologi Tertangkapnya 20 WNA Terapis Pijat di Palembang, Untung Rp 1 Miliar Per Hari'.
• Hotman Paris Protes Identitas Artis Prostitusi Dibeber Polda Jatim, Itu Fair Gak Pada Wanita?
• Pekerjaan Maulia Lestari Sebelum Jadi Finalis Puteri Indonesia 2016 dan Saksi Prostitusi Artis
• Biodata Maulia Lestari, Mantan Finalis Puteri Indonesia yang Ikut Jadi Saksi Kasus Prostitusi Artis
Para tersangka mengaku, pelanggan mereka berasal dari berbagai kalangan, baik dari artis hingga polisi.
Selain itu, petugas meminta masyarakat yang pernah dirugikan terkait praktik para pelaku, harap segera melapor.
Berikut ini fakta lengkap dari penangkapan 20 WNA di Palembang:
1. Warga yang pernah dirugikan harap melapor

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, menjelaskan, sejauh ini petugas telah meminta keterangan dari pihak hotel yang menjadi tempat praktik pijat ilegal oleh Chirs Leong warga asal Malaysia bersama 19 rekannya tersebut.
Menurut Sudirman, para pelaku mereka menyewa ballroom hotel yang berada di kawasan R Soekamto Palembang.
"Pihak hotel sudah dipanggil untuk diminta keterangan dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu walaupun kami sudah mengimbau melalui media. Apabila ada yg dikecewakan agar menghubungi Kanim Palembang," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).
Sebanyak 20 WNA tersebut terancam sanksi deportasi dan pidana terkait praktik ilegal mereka.
2. Pasien pijat Chris Leong berasal dari berbagi kalangan
Chris Leong yang memiliki nama asli Leong Yann Kong warga asal Malaysia mengaku sudah lama menjadi seorang terapis pijat otot dan tulang.
Profesi tersebut telah dilakukannya sebelum dirinya tertangkap di Palembang bersama 19 rekannya yang lain.
Menurutnya, tak hanya di Indonesia, Hongkong dan Australia pernah ia datangi untuk membuka praktik pijat kilat mengobati seluruh pasien.
"Sebelumya saya di Medan, Palembang kota kedua," kata Chris, Jumat (11/1/2019).
Chris mengaku, pasiennya datang dari banyak kalangan, baik artis di Jakarta hingga aparat keamanan. Biasanya mereka ingin diobati untuk gangguan tulang dan lain sebagainya.
"Banyak yang cari saya (untuk terapi pijat), ada iya (artis), ada juga Polisi yang saya bantu," ujarnya.
• Agnez Mo Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Netizen Soroti Pakaiannya : Sopan Gak Sih?
• 3 Potret Ira Koesno yang Bakal Jadi Moderator Debat Pilpres 2019. Bandingkan dengan Tahun 2006
• Mytha Lestari Tanggapi Kasus Prostitusi Online Libatkan Artis, Salah Mereka ke Masyarakat Apa?
3. Soal penyalahgunaan visa, Chris Leong mengaku tak tahu
Soal penyalahgunaan Visa, Chris mengaku tak mengetahui hal tersebut karena telah diatur oleh salah satu rekannya bernama Selvi.
"Saya datang hanya untuk membantu orang, jadi saya tidak tahu itu (penyalahgunaan Visa)," jelasnya.
Petugas menemukan bisnis pijat ilegal tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar per hari.
"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).
4. Video praktik pijat tersebar di media sosial
Video terapi pengobatan Chris Leong banyak tersebar di Youtube.
Para pasien terlihat datang dari berbagai kalangan seperti anak kecil hingga orang dewasa.
Chris pun mengaku, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyembuhkan satu orang pasien hingga ia bisa menangani puluhan bahkan ratusan pasien dalam satu hari.
Namun, praktik yang dijalani Chris dan 19 rekannya menyalahi aturan. Petugas imigrasi mendapati mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, ternyata melakukan kegiatan pengobatan berupa pijat tradisional tanpa izin.
"20 WNA itu masih ditahan di ruang Deteni Imigrasi Klas 1 Palembang. Setelah semua proses selesai, kemungkinan besar kita akan pro-justisia dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Palembang," kata Sudirman.
• Pelajar SMKN 2 Tuban Menghilang, Sehari Sebelumnya Sempat Menginap di Rumah Temannya
• 3 Buaya Nyeleneh Bikin Warga Cemas, Jenis Makanan Mereka Tak Lazim
• Bahar bin Smith Hendak Melarikan Diri, Begini Kronologi Lengkapnya versi Polda Jabar
5. Petugas mencari pasien untuk lengkapi BAP
Pihak Kemenkum HAM Sumatera Selatan sedang mencari para pasien dari praktik pijat ilegal yang dilakukan oleh Chris Leong.
Petugas ingin mendalami dan menggali keterangan dari para saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Sedang didalami terus untuk menyempurnakan BAP dan juga masih meminta keterangan pihak terkait lainnya," kata Sudirman, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Sudirman menuturkan, selain pasien yang mengikuti terapi pijat Chris Leong, mereka juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, untuk memastikan terapi yang digunakan bahaya atau tidak.
6. Raup keuntungan sampai Rp 1 miliar
Para pasien pijat itu mendaftar secara online untuk mengikuti trapi pijat yang di komandoi oleh Chris Leong warga asal Malaysia. Dalam satu kali berobat mereka dikenakan biaya Rp 4,5 juta.
"Dalam satu hari bisa sampai ratusan pasien yang mendaftar. Pengakuan mereka bisa dapat Rp 1 Miliar," ujarnya