Bahar bin Smith Ditahan
Bahar bin Smith Hendak Melarikan Diri, Begini Kronologi Lengkapnya versi Polda Jabar
Hampir sebulan ini Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan. Dia ditahan sejak Selasa(18/1/2/201)
SURYA.co.id - Sudah hampir sebulan ini Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan terhadap Bahar bin Smith tersangka penganiayaan. Dia ditahan pada Selasa (18/12/2018).
Namun, ada cerita menarik. Ternyata, Bahar bin Smith berencana melarikan diri dari penangkapan pihak kepolisian sebelum ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mendapat informasi mengenai Bahar bin Smith yang hendak melarikan diri tersebut.
• Festival Mendem Duren dari Penjuru Nusantara di Kota Malang Diserbu Warga
• 3 Bukti Digital Forensik Artis AC, TP, BS, ML, & RF di Prostitusi Online, Ada Chatting Transaksi
Kronologi lengkapnya Bahar bin Smith hendak melarikan diri sebagai berikut. pemanggilan Bahar bin Smith berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan," katanya.
Selain penganiayaan, kedua korban yang masih di bawah umur disuruh berkelahi atau berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
• Otak Pembuat Video Hoax Kantor BCA Pandaan Pasuruan Dirampok Masih Buron
• Warga Heboh Ada 14 Ular Sanca Masuk Pemukiman Lenteng Agung Jakarta
Agung Budi mengatakan motif penganiayaan adalah Habib Bahar bin Smith tak suka dengan tindakan korban yang mengakui sebagai dirinya.
Korban berpenampilan meniru Habib Bahar bin Smith dan mengaku sebagai dirinya saat di Bali.
Mengetahui anaknya dianiaya, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

Disreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjabarkan proses penjemputan hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Awalnya, korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.
Korban yang berjumlah dua orang itu dijemput menggunakan dua mobil.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. Jadi orangtuanya mengikuti sampai ponpes," ucapnya.
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.