KPK

Terjaring KPK karena Terima Suap Rp 700 Juta dari Bupati soal Praperadilan, Hakim Lasito Tutup Mulut

Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, telah dijaring sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

Tak puas terhadap status sebagai tersangka, Ahmad Marzuqi mengajukan praperadilan ke PN Semarang.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim Lasito, namun kemudian KPK mendapati putusan praperadilan itu mengandung unsur suap.

Menurut Eko, setelah ada surat keputusan penonaktifan terhadap Lasito dari MA, Ketua PN Semarang akan menentukan siapa hakim yang akan menggantikan tugas Lasito.

Ditambahkan, Hakim Lasito masih banyak menangani berbagai perkara.

Bupati periode kedua
Menurut hasil penyidikan KPK, Hakim Lasito menerima uang suap Rp 700 juta di rumah pribadinya di Kota Solo. Uang suap dibungkus plastik bertuliskan bandeng presto.

Penanganan kasus itu sempat diwarnai isu berlatarbelakang politis. Namun Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi membantah anggapan itu.

"Saya kira tidak ada kaitannya apa pun (politis). Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dian Kristiandi ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat.

Kasus yang berujung hingga KPK turun tangan ini bermula saat Marzuqi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan PPP Jepara pada 2011-2013 sebesar Rp 79 juta. Atas laporan tersebut, Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2017, Marzuqi kembali terpilih sebagai Bupati Jepara untuk periode kedua.

Mendekati pelantikan, Kejati mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menderanya.

Namun SP3 itu kemudian digugurkan setelah ada pihak yang mengajukan praperadilan ke PN Semarang. Alhasil Marzuqi kembali menjadi tersangka.

Selanjutnya Marzuqi ganti mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka tersebut. Hakim Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi.

Namun kemudian masuk laporan ke KPK mengenai dugaan suap terhadap Hakim Lasito.

Menurut Dian Kristiandi, terkait bantuan hukum kepada Marzuqi, pihaknya akan mengomunikasikan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah atau ke DPP PDI Perjuangan.

Meski kader PPP, Marzuqi bersama Dian Kristiandi diusung oleh PDI Perjuangan. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved