KPK

Terjaring KPK karena Terima Suap Rp 700 Juta dari Bupati soal Praperadilan, Hakim Lasito Tutup Mulut

Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, telah dijaring sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

SURYA.co.id | JAKARTA - Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, telah dijaring sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buntutnya, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Lasito dari kedudukan sebagai hakim.

"Terhadap hakim tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim. Pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan oleh presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, di kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (7/12).

Ditanya Ngotot Jadi RI 1, Prabowo : Saya Dapat Mandat dan Itu Adalah Amanah yang Harus Dijaga

Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Pria Ini Laporkan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu

Menurutnya, MA sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap jajaran lembaga peradilan tersebut.

"MA tak mentolerir aparatur MA yang tersangkut tipikor (tindak pidana korupsi)," tambahnya.

Menurut KPK, Bupati Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang suap sekira Rp 700 juta kepada Lasito.

Hingga Jumat, Lasito masih melakukan aktivitas di PN Semarang. Namun ia memilih bungkam ketika dimintai komentar soal kasus yang menjeratnya.

"Ke humas (Bagian Humas PN Semarang) saja langsung, nanti saya bisa menyalahi kode etik," katanya.

Fakta Baru, Playboy Kampus Surabaya Sempat Minta Video Ibu Pacarnya Tanpa Busana. Ini yang Terjadi

Hakim Lasito menyebut keterangan apa pun yang menyangkut kasusnya disampaikan satu pintu, yaitu melalui humas atau Juru Bicara PN Semarang.

Ketua PN Semarang, Purwono enggan memberikan komentar, dan meminta langsung ke Humas PN.

"Ke humas saja langsung," ujarnya.

Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menjelaskan Hakim Lasito akan segera di nonaktifkan sebagai hakim.

"Sesuai aturan, jika statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap. Itu sesuai prosedur dari Mahkamah Agung terkait hakim yang tersangkut masalah pidana," ungkap Eko.

Lasito, merupakan hakim yang menangani permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Ahmad Marzuqi.

Sebelumnya Ahmad Marzuqi dijaring sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kepada DPC PPP Kabupaten Jepara, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tak puas terhadap status sebagai tersangka, Ahmad Marzuqi mengajukan praperadilan ke PN Semarang.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim Lasito, namun kemudian KPK mendapati putusan praperadilan itu mengandung unsur suap.

Menurut Eko, setelah ada surat keputusan penonaktifan terhadap Lasito dari MA, Ketua PN Semarang akan menentukan siapa hakim yang akan menggantikan tugas Lasito.

Ditambahkan, Hakim Lasito masih banyak menangani berbagai perkara.

Bupati periode kedua
Menurut hasil penyidikan KPK, Hakim Lasito menerima uang suap Rp 700 juta di rumah pribadinya di Kota Solo. Uang suap dibungkus plastik bertuliskan bandeng presto.

Penanganan kasus itu sempat diwarnai isu berlatarbelakang politis. Namun Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi membantah anggapan itu.

"Saya kira tidak ada kaitannya apa pun (politis). Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dian Kristiandi ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat.

Kasus yang berujung hingga KPK turun tangan ini bermula saat Marzuqi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan PPP Jepara pada 2011-2013 sebesar Rp 79 juta. Atas laporan tersebut, Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2017, Marzuqi kembali terpilih sebagai Bupati Jepara untuk periode kedua.

Mendekati pelantikan, Kejati mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menderanya.

Namun SP3 itu kemudian digugurkan setelah ada pihak yang mengajukan praperadilan ke PN Semarang. Alhasil Marzuqi kembali menjadi tersangka.

Selanjutnya Marzuqi ganti mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka tersebut. Hakim Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi.

Namun kemudian masuk laporan ke KPK mengenai dugaan suap terhadap Hakim Lasito.

Menurut Dian Kristiandi, terkait bantuan hukum kepada Marzuqi, pihaknya akan mengomunikasikan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah atau ke DPP PDI Perjuangan.

Meski kader PPP, Marzuqi bersama Dian Kristiandi diusung oleh PDI Perjuangan. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved