KPK
Terjaring KPK karena Terima Suap Rp 700 Juta dari Bupati soal Praperadilan, Hakim Lasito Tutup Mulut
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, telah dijaring sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SURYA.co.id | JAKARTA - Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, telah dijaring sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buntutnya, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Lasito dari kedudukan sebagai hakim.
"Terhadap hakim tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim. Pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan oleh presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, di kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (7/12).
• Ditanya Ngotot Jadi RI 1, Prabowo : Saya Dapat Mandat dan Itu Adalah Amanah yang Harus Dijaga
• Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Pria Ini Laporkan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Menurutnya, MA sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap jajaran lembaga peradilan tersebut.
"MA tak mentolerir aparatur MA yang tersangkut tipikor (tindak pidana korupsi)," tambahnya.
Menurut KPK, Bupati Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang suap sekira Rp 700 juta kepada Lasito.
Hingga Jumat, Lasito masih melakukan aktivitas di PN Semarang. Namun ia memilih bungkam ketika dimintai komentar soal kasus yang menjeratnya.
"Ke humas (Bagian Humas PN Semarang) saja langsung, nanti saya bisa menyalahi kode etik," katanya.
• Fakta Baru, Playboy Kampus Surabaya Sempat Minta Video Ibu Pacarnya Tanpa Busana. Ini yang Terjadi
Hakim Lasito menyebut keterangan apa pun yang menyangkut kasusnya disampaikan satu pintu, yaitu melalui humas atau Juru Bicara PN Semarang.
Ketua PN Semarang, Purwono enggan memberikan komentar, dan meminta langsung ke Humas PN.
"Ke humas saja langsung," ujarnya.
Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menjelaskan Hakim Lasito akan segera di nonaktifkan sebagai hakim.
"Sesuai aturan, jika statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap. Itu sesuai prosedur dari Mahkamah Agung terkait hakim yang tersangkut masalah pidana," ungkap Eko.
Lasito, merupakan hakim yang menangani permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Ahmad Marzuqi.
Sebelumnya Ahmad Marzuqi dijaring sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kepada DPC PPP Kabupaten Jepara, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.