Habib Bahar Diperiksa
4 Fakta Bahar bin Smith Tersangka tapi Tak Ditahan, Ustadz Abdul Somad : Gak Ada Loe Gak Rame
Penceramah Bahar bin Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
SURYA.co.id - Penceramah Bahar bin Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018).
Namun, Bahar bin Smith atau Habib Bahar yang asli Manado itu tidak ditahan setelah diperiksa sekitar 11 jam terkait ujaran kebencian yang menyebut Jokowi banci.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith di laporkan oleh Cyber Indonesia dan Sekjen Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya karena telah mengucap ungkapan Jokowi banci di dalam ceramahnya yang viral pada Rabu (28/11/2018).
• Ayah Korban Trans Papua Mohon Jokowi dan Luhut Temukan Jasad Anaknya, 5 Korban Lain Ditemukan
• Habib Bahar si Penyebut Jokowi Banci Jadi Tersangka, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya
Berikut fakta terbaru yang dihimpun Tribunnews.com (grup SURYA.co.id/surabaya.tribunnews.com) dari perjalanan kasus Habib Bahar atau Bahar bin Smith dari berbagai sumber:
1. Bahar bin Smith tersangka

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status Bahar bin Smith tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.
Bahar bin Smith diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
• Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Pria Ini Laporkan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar bin Smith diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar bin Smith mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, Habib Bahar tak ditahan.
2. Jadi Tersangka, tapi tak ditahan

Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018), seperti dikutip Antara.
Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," ujar Dedi.
Pemeriksaan polisi terhadap Bahar pada Kamis (6/12/2018), merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar bin Smith yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017, dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
3. Ustadz Abdul Somad: Nggak Ada Lo Nggak Ramai

Ustadz Abdul Somad (UAS) angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith.
Dikutip dari TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.
Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.
"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.
Ustadz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Bahar bin Smith merupakan gaya pendakwah tersebut.
Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.
"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Bahar bin Smith dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.
Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, Ustadz Abdul Somad menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masalah kalau itu melanggar konsitusi. Presiden adalah simbol negara. Menghina presiden sama saja menghina negara. Itu aturan kenegaraan,” kata Ustadz Abdul Somad.
“Kalau tidak senang ya tangkap. Nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum. Jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.
4. Polisi buru penyebar video
Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian menyebut Jokowi banci.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar bin Smith.
Ceramah Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.
"Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu," ujar Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).