Pilpres 2019

Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Pria Ini Laporkan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu

Munculnya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu membuat seorang warga lapor Bawaslu.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Pelapor Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Pria Ini Laporkan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu 

SURYA.co.id | JAKARTA - Munculnya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu membuat seorang warga lapor Bawaslu.

Warga yang melaporkan bernama Arthur Yudi Wardana. Dia melaporkan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu, Kamis (6/12/2018).

"Pasangan calon itu kan ada larangan untuk menyampaikan hal-hal yang tidak benar," kata Ketua Umum Advokat Indonesia Maju yang mendampingi Arthur, Sandi Situngkir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Muncul Spanduk #JKWBersamaPKI, Jokowi: Ada 9 Juta Orang Percaya Fitnah Saya Anggota PKI

Habib Bahar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian usai Diperiksa 11 Jam oleh Bareskrim Mabes Polri

Habib Bahar si Penyebut Jokowi Banci Jadi Tersangka, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

"Kemudian pasal yang lain ada ketentuan dilarang melakukan provokasi. Tentu saja provokasi itu sumbernya itu kan ada niatan. Sudah mengetahui tidak benar, tapi tetap saja disampaikan," sambungnya.

Pelapor menduga spanduk tersebut ada kaitannya dengan tim Prabowo-Sandi, lantaran memuat foto wajah Prabowo dan Sandiaga.

Pasal yang dituduhkan pelapor dalam aduannya yaitu Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat larangan-larangan dalam kampanye.

Hasil Survei LSI Denny JA Terbaru, Jokowi 53,2 Persen atau Unggul 22 Persen dari Prabowo

4 Fakta Playboy Kampus Surabaya Kencani 6 Mahasiswi lalu Pose Bugilnya Disebar di Medsos

Alat bukti yang dibawa berupa foto dan video spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI dan beberapa pemberitaan di media sosial.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini.

Sebelumnya, berdasar foto di media sosial, spanduk dengan memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.

Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".

Spanduk itu juga memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi (KOMPAS.COM)

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut, spanduk yang sebelumnya terlihat terpasang di kawasan Tanah Abang itu bermuatan menghasut dan mengadu domba.

Hal itu merujuk pada Pasal 1 huruf d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai langkah awal, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait telah melalukan penurunan terhadap spanduk tersebut.

Saat ini, Bawaslu DKI tengah melakukan penyelidikan mengenai siapa pemasang spanduk itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved