Habib Bahar Diperiksa

Habib Bahar si Penyebut Jokowi Banci Jadi Tersangka, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

Selama pemeriksaan, penyidik mencecar 24 pertanyaan kepada Habib Bahar. Setelah itu, penyidik menetapkan Habib Bahar tersangka ujaran kebencian.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Penyebut Jokowi banci, Habib Bahar bin Smith diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sekitar 11 jam, Kamis (6/12/2018). 

Penceramah Habib Bahar datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir menjelang dini hari. Datang di Mabes Polri, dia didampingi ole puluhan advokat dan ratusan orang.

Selama pemeriksaan, penyidik mencecar 24 pertanyaan kepada Habib Bahar. Setelah itu, penyidik menetapkan Habib Bahar tersangka ujaran kebencian.

Penetapan status Habib Bahar tersangka ujaran kebencian itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dikutip SURYA.co.id (surabaya.tribunnews.com) dari KOMPAS.COM, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian usai Diperiksa 11 Jam oleh Bareskrim Mabes Polri

Kasus Habib Bahar, Tuan Guru Bajang : Apakah Nabi Muhammad SAW Mengajarkan Mengumpat di Podium?

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Habib Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri Polri selama 11 jam.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018). Namun, Habib Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.

Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.

Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kompas.com masih berupaya untuk mengonfirmasi status hukum Habib Bahar bin Smith kepada polisi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved