CPNS 2018
Tenaga Honorer Jadi Pegawai Setara PNS, Fahri Hamzah Nyinyir, Pengamat: SBY Dulu Juga Begitu
Fahri Hamzah tanggapi nyinir tenaga honorer bisa jadi pegawai setara PNS. Pengamat: SBY dulu juga begitu.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS), dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018).
Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
• 4 Fakta Kejahatan Kelompok Egianus Kogoya di Papua, Penembakan 31 Pekerja Jembatan di Antaranya
• Ratusan Ijazah Mahasiswa Undar Jombang yang Belum Diambil Ikut Ludes Terbakar
• Bos Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar : Tamu yang Digerebek di Room 4 Bawa Wanita dari Luar
• 3 Fakta Egianus Kogoya, Pimpinan KKSB yang Membantai 31 Pekerja di Nduga Papua