IlawNet Mengusulkan Cara Agar Baiq Nuril Bisa Bebas, Presiden Jokowi Turut Dibawa-bawa
Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, Internet Lawyer Network atau IlawNet mengusulkan cara agar wanita asal Mataram itu bisa bebas
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Baiq Nuril ditahan pada akhir Maret 2017 lalu menjadi tahanan kota.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila tidak terbukti.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
Namun, saat itu jaksa malah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram
Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas pun dibatalkan.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Nasib sebaliknya justru menghampiri kepala sekolah Baiq Nuril yang sempat dimutasi itu
Ia justru dipromosikan sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.