IlawNet Mengusulkan Cara Agar Baiq Nuril Bisa Bebas, Presiden Jokowi Turut Dibawa-bawa

Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, Internet Lawyer Network atau IlawNet mengusulkan cara agar wanita asal Mataram itu bisa bebas

Kompas.com/fitri
Baiq Nuril 

Seperti diketahui, pada 26 Juli 2017 Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan membuat Baiq Nuril terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta

Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Begini Kronologinya', lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet menjelaskan kronologi kasus ini.

SAFENet menjelaskan melalui twitternya kalau pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril sudah berkali-kali.

Baiq Nuril sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang berisi pelecehan

Bahkan, Baiq Nuril juga sempat beberapa kali diajak menginap di hotel

Baiq Nuril tak berani melaporkan pelecehan tersebut karena takut dipecat

Namun, pada suatu ketika Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam telepon sang kepala sekolah.

Dalam percakapan terekam itu, sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq Nuril kemudian menyimpan rekaman itu dan tidak menyebarkannya

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Hal ini mengakibatkan kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.

Kepala sekolah tersebut geram dan akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved